Total Yang Disita Rp.50 Miliar
Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK telah menyita aset-aset milik
Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50
miliar.
KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU
dengan tersangka Andhi Pramono. Penggeledahan itu dilakukan di Batam,
Kepulauan Riau. “Tim penyidik KPK melanjutkan lagi proses
penggeledahan di Kota Batam bertempat di PT FI (Fantastik
Internasional),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan,
Kamis (13-07-2023).
Penggeledahan di PT Fantastik Internasional ini merupakan
lokasi ketiga yang digeledah penyidik KPK di Batam terkait kasus
dugaan korupsi Andhi Pramono. KPK sebelumnya telah menggeledah PT
Bahari Berkah Madani dan rumah mertua Andhi Pramono.
Sejauh ini, perbuatan korupsi dari Andhi Pramono yang telah
terungkap berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 28 miliar. Uang
haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak
2012.
Penyidik KPK juga menemukan bukti baru berupa dokumen
transaksi keuangan milik Andhi Pramono saat melakukan penggeledahan di
Batam pada Rabu (12/7). Dokumen itu secara sengaja disembunyikan oleh
Andhi di rumah mertuanya yang berada di Batam.
Sementara itu, Penyidik KPK dihalang-halangi saat melakukan
penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai
Makassar Andhi Pramono. Ali tak menjelaskan detail siapa yang
mengalangi penyidik.
“Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK berada di
lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak
tertentu yang sengaja menghalangi tindakan projustitia yang sedang
berlangsung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan,
Jumat (14/7/2023) tulis dtc.
Ali tak menjelaskan detail penggeledahan di mana yang
dihalang-halangi itu. Ali mengingatkan menghalangi upaya penyidikan
KPK merupakan pelanggaran hukum.
“KPK tentu ingatkan,bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman
aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan
dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,”
tuturnya. (han)
