Jakarta,hariandialog.co.id.-Menteri Koordinator (Menko) Prekonomian,Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketum Partai Golkar, tak memenuhi panggilan secara patut oleh penyidik pidana Khusus pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023). Ketidak hadiran Airlangga Hartarto tersebut tanpa ada pemberitahuan hingga akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.
Bagian JAM Pidsus Kejagung saat ini terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya Pada Industri Kelapa Sawit Periode Januari 2022-April 2022, yang merugikan negara Rp 6 triliun lebih. Dalam kasus ini, Pidsus Kejagung telah menetapkan 3 grup usaha yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Grup sebagai tersangka korporasi dalam pengenbangan penanganan pemberian fasilitas ekpor CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, bahwa Tim Penyidik pada hari ini, Selasa (18/7) melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi. “Saksi yang diperiksa adalah inisial FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH,” ujar Ketut.
Selain itu, lanjut Ketut, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi. “Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan, Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan, Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan,” jelas Ketut.
“Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan, Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara,” tambah Ketut.
Dalam Pemberian Fasiltas Ekpport CPO ini, pihak penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa aset milik perusahaan yang menjadi tersangka koporasi, dan menyita 56 unit kapal. “26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI), 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS),” beber Ketut.
Perlu diketahui, sebelumnya dalam kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekport CPO tersebut, pihak penyidik Pidsus Kejagung, menetapkan lima orang tersangka di luar korporasi,. Kelima tersangka berubah status menjadi terdakwa dan sudah diajtuhi hukuman, yalah;Indrasari Wisnu Wardhana ( mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan) dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan, Master Parulian Tumanggor ( Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master) dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu,Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Tim Asistensi Menteri Koordinator Prekonomian) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dipidana 6 tahun penjara. (Het)
