Bandung, hariandialog.co.id.- Jaksa pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, dengan
pidana penjara selama 11 tahun, atas dugaan menerima suap 20.000
dollar Singapura (SGD).
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan Gazalba Saleh
dianggap menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon, Heryanto
Tanaka dalam perkara kasasi terkait permasalahan Koperasi Simpan
Pinjam (KSP) Intidana. Adapun perkara KSP Intidana tersebut tengah
dalam proses di Mahkamah Agung (MA).
Ia mengatakan, Heryanto Tanaka menyiapkan uang sebesar
110.000 SGD untuk mengurus perkara itu. Uang tersebut diserahkan
melalui pengacara, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan MA,
hingga kepada Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten
dari Gazalba Saleh.
Mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh dianggap terbukti
bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Pasal 18 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi juncto Pasal
55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana
penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan
kurungan,” ujar Wawan saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri
(PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (13/7/2023) tulis
dtc.
Dalam prosesnya, Jaksa KPK menuturkan, Gazalba sejak awal
telah menyimpulkan agar mengabulkan perkara kasasi tersebut. “Dalam
penanganan perkara kasasi itu, Gazalba merupakan hakim anggota bersama
Prim Haryadi. Sedangkan ketua majelisnya, Sri Murwahyuni,” imbuhnya.
Prim Haryadi disebut akan mengajukan pendapat yang berbeda
dengan Gazalba Saleh dan memberikan dissenting opinion. Sementara itu,
Sri Murwahyuni sepakat dengan Gazalba Saleh, sehingga perkara kasasi
tersebut berakhir dikabulkan.
Gazalba Saleh dijadwalkan hadir langsung membacakan nota pembelaan,
pada agenda sidang di PN Bandung pekan depan. (bing).
