Paropo, hariandialog.co.Id – Terkait tindakan brutal satu keluarga dengan melakukan perusakan pagar (Barang) milik keluarga Op. Sumihar Sihaloho yang terjadi pada minggu (9/7/2023) sekitar pukul 13 : 00 Wib lalu di Desa Paropo I Kecamatan Silahisabungan akhirnya berbuntut panjang, tindakan brutal satu keluarga tersebut di duga di lakukan oleh LS, FS, H.S dan kawan – kawan di saat keluarga Op. Sumihar Sihaloho sedang tidak ada di tempat.
Terkait hal tersebut Kuasa Hukum keluarga Op. Sumihar Sihaloho Josep Silalahi SH dari Kantor Hukum Law Firm Jakarta pada wartawan mengatakan bahwa perbuatan perusakan barang milik Op. Sumihar Sihaloho tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum dimana akibat dari tindakan brutal yang di lakukan para pelaku tersebut mengakibatkan Keluarga Op. Sumihar Sihaloho mengalami kerugian dan para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan semua yang terlibat walaupun satu keluarga harus di proses secara Hukum.
Hal tersebut di sampaikan Josep Silalahi SH pada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/7/2023) di Jakarta.
Kuasa Hukum Josep Silalahi SH mengungkapkan bahwa perbuatan para pelaku secara sadar dan sengaja telah melakukan perusakan barang milik orang lain sebagaimana di sebutkan dalam pasal 406 KUHP tentang Perusakan atau pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dan Penghancuran barang.
Dalam Undang – Undang KUHPidana di sebutkan “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan”
SM. Sihaloho selaku anak dari Op. Sumihar Sihaloho mengungkapkan bahwa dari rekaman Video terlihat perbuatan para pelaku sebanyak lima orang sudah sangat keterlaluan dan di luar batas kewajaran, dimana dengan merasa kebal Hukum sambil membawa benda – benda tumpul datang ke lokasi lahan milik Op. Sumihar Sihaloho secara bergerombol dan langsung melakukan penghancuran terhadap barang (pagar kawat berduri) kemudian usai puas melakukan perusakan para pelaku kemudian membuangnya ke Danau (Tao). ucap SM. Sihaloho.
Demi memberi efek jera kepada para pelaku dan tidak merasa kebal hukum serta tidak semena -mena terhadap warga SM. Sihaloho meminta kepada Aparat kepolisian agar menangkap semua yang terlibat dalam melakukan perusakan barang dan di proses hukum agar tidak lagi mengulangi kejahatan yang sama kepada masyarakat sekitar serta tidak menjadi momok yang menakutkan serta meresahkan bagi warga sekitar. Ungkapnya. (ss)
