Jakarta, hariandialog.co.id.- Surat Edaran Nomor 2 tahun 2023
tanggal 17 Juli 2023 tentang Petunjuk Bagi hakim dalam mengadili
perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama
dan kepercayaan, yang ditujukan kepada para Ketua / Kepala Pengadilan
Tingkat banding, para Ketua / Kepala Pengadilan tingkat pertama di
seluruh Indonesia.
“Menurut saya surat edaran tersebut terlambat.
Seharusnya Mahkamah Agung sudah secepatnya membahas dan mencarikan apa
yang terbaik untuk menindaklanjuti kejadi pertama. Coba rekan-rekan
yang sudah sempat memutuskan permohonan atas pencatatan perkawinan
antar umat yang berbeda agama atau kepercayaan bagaimana. Yang jelas
rekan-rekan pemeriksa permohonan sudah mengerti dan paham serta luar
kepala tentang undang-undang perkawinan,” kata beberapa hakim
pengadilan kelas I yang dimintai komentar.
Memang, ungkap sang hakim yang tidak mau disebutkan
namanya tapi jelas sudah tiga kali menjabat struktural di pengadilan
itu, SEMA Nomor 2 tahun 2023 yang ditandantangani oleh Ketua MA RI
Muhammad Syarifuddin itu terlambat. “Coba rekan kita hakim PN
Surabaya, PN Yogyakarta, PN Tangerang dan PN Jakarta Selatan dan
terakhir PN Jakarta Pusat sudah menerima berkas memeriksa dan
mengadili. Jadi kalau demikian bagaimana putusan terdahulu itu.
Bagaimana kepercayaan masyarakat kepada MA kalau cara kerja demikian,”
jelasnya.
Memang, dalam surat edaran Ketua MA RI yang terbaru itu,
munculnya hal tersebut untuk memberikan kepastian dan kesatuan
penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar
umat yang berbeda agama dan kepercayan, para hakim diperintahkan harus
berpedoman pada ketentuan diantaranya ; Perkawinan yang sah adalah
perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf F UU No.1
tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sedangkan untuk nomor urut yang kedua disebutkan
pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar
umat yang berbeda agara dan kepercayaan. “Jadi kita hakim yang dibawah
ini sudah benar-benar kita diintervensi. Jadi kemandirian hakim itu
sudah dianggap tidak ada karena inikan bentuk intervensi dari pimpinan
paling tinggi ke paling bawah,” ungkap sang hakim yang sengaja
menelepon malammalam untuk curhat
Seperti diketahui pada 26 Juni 2023, Anggota DPR RI
sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyesali hakim
Pengadilan Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pencatatan
perkawinan beda Agama (mempelai pria beragama Kristen, dan mempelai
wanita beragama Islam), dan mengingatkan kembali agar Hakim yang
berada di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan MA sendiri untuk mentaati
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengesahkan pernikahan
beda Agama, serta fatwa MUI yang menolak pernikahan beda Agama
(seperti perempuan Muslimah dinikahi oleh pria yang tidak beragama
Islam).
Hakim Pengadilan Negeri, kata Hidayat, seharusnya
mengundang dan mendengarkan pendapat MUI sebagai otoritas keagamaan di
Indonesia, apabila ada permohonan pengesahan pernikahan apabila salah
satu mempelainya beragama Islam.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara Hukum, para Hakim
harusnya juga mentaati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Apalagi MK sudah berulang kali menolak permohonan uji materi UU
Perkawinan untuk membolehkan perkawinan beda agama. “Para hakim
pengadilan negeri Jakarta Pusat yang juga mengabulkan permohonan
perkawinan beda Agama itu telah mengabaikan prinsip Indonesia sebagai
negara hukum, yang mengenal ada nya hierarki perundangan yang harusnya
ditaati. Dengan MK untuk yang kesekian kalinya menolak pengesahan
perkawinan beda agama, itu seharusnya menjadi rujukan utama oleh hakim
PN, karena menurut UUD NRI 1945, putusan MK bersifat final dan
mengikat, termasuk mengikat para hakim di lingkungan MA,” jelasnya
melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (25/06/2023). (bing).
