Medan, hariandialog.co.id.- Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba
Polda Sumut AKBP Achiruddin kembali diadili di Pengadilan Negeri
(Medan) Medan, Selasa (18/7/2023). Achiruddin didakwa terlibat
penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy mengatakan, terdakwa Achiruddin
melakukan penimbunan BBM yang dilakukan sejak April 2022 hingga 27
April 2023
Awalnya, Achiruddin bersama 4 temannya mendatangi rumah saksi Kasim di
Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi. Achiruddin saat itu minta
dicarikan mobil boks kepada Kasim. Sekitar bulan September 2022, Kasim
memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman hendak menjual
mobil boks merek Daihatsu Delta. Achiruddin akhirnya sepakat membeli
mobil itu dengan harga Rp 38 juta. Setalah itu terdakwa memodifikasi
mobil tersebut untuk melakukan penimbunan BBM.
“Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank
atau tangki berlapis besi berkapasitas 1.000 liter. Lalu, tangki
tersebut dipasangi selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar,”
ujar jaksa tulis kompas.
Setelah itu, lanjut jaksa, di bagian bawah tangki ditempel mesin jet
pump yang dilas pada bagian tangki yang telah terpasang selang. “Bahwa
pada bagian dalam kabin atau dashboard mobil boks tersebut dipasang
saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump dan menyedot
bahan bakar minyak dari tangki mobil box ke dalam baby tank,” kata
jaksa.
Achiruddin lalu memerintahkan pria bernama Jupang untuk
melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak sulingan di wilayah
Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut. Minyak itu lalu dijual ke
pembeli lain dengan harga lebih tinggi. (halim).
