Medan, hariandialog.co.id.- Tiga terdakwa korupsi pembangunan Jalan
Silangit- Muara yang merugikan negara Rp 466 juta, Lindung Pitua
Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari ( DML)
dan dua terdakwa lainnya mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan,
Senin (2/10/2023).
Terdakwa Lindung selaku rekanan dijerat pasal 2 dan 3
ayat (1) UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam 15
tahun penjara
Sedangkan terdakwa Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II
Provinsi Sumatera Utara serta Horas Napitupulu selaku pengawas (Site
Enginieer) PT. Multi Phi Beta juga dijerat pasal yang sama dalam
berkas terpisah
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) David Tambunan diwakili
Agustini membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim diketuai
Nelson Panjaitan
Diketahui, Tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah
II Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit –
Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000,-
Pekerjaan Pembangunan Silangit – Muara CS sepanjang 6,5
km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra
Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan
Pengawas Ir. HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi
Phi Beta).
Ternyata terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada
Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km
menjadi 4 km.
Berdasarkan Pemeriksaan Lapangan bersama- sama dengan Tim
dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri PPK serta Kontraktor dan
Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit – Muara,
Cs, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait
perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Jalan Silangit – Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut ditemukan
kerugian negara Rp.466.437.818. Sementara nilai proyek pembangunan
Jalan Silangit-Muara menelan anggaran Rp.15.601.242.000. (Intip/tur)
