Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus)melakukan penahanankepada tersangka RA yang merupakan Senior Eksekutif Vice President (SEVP) Operation PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) tahun 2019-2021, di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari dalam masa penahanan pertama. Dimana AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi pembelian gula antara PT KPBN dengan PT Agro Tani Nujsantara (ATN) Group yang merugikan negara hingga Rp 571 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi pembelian gulan tersebut, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakpus telah menetapkan 3 orang tersangka.
Dalam keterangan persnya pada Senin (9/10/2023), Kajari Jakpus, Hari Wibowo mengatakan,ketiga tersangka tersebut, yaitu; HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, HRS selaku Mantan Direktur Utama PT. Argo Tani Sentosa, dan tersangka RA selaku Senior Eksekutif Vice President (SEVP) Operation PT. KPBN tahun 2019-2021. “Tersangka RA ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, untuk 20 hari,” terang Kajari Jakpus.
Namun, kata Kajari Jakpus, untuk tersangka HS dan tersangka HRS, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Jakpus telah melakukan pemanggilan, pencekalan dan melakukan pendeteksian terhadap keberada an tersangka tersebut.
Kronologis perkara, menurut Hari Wibowo masih dalam keterangannya kepada wartawan, dimana PT KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN telah melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) sejak tahun 2020 hingga 2021.Namun dalam fakta dan kenyataannya, gula tersebut tidak pernah diserahkan PT. ATN kepada PT. KPBN. Guna menutupi perbuatan para pelaku, seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT. KPBN, maka digunakan skema roll-over.
“Yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak,” ujarnya. Bahwa, penyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT. KPBN dalam proses persetujuan pembelian dengan PT. ATN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang.
Verifikasi juga tidak dilakukan terhadap ketersediaan gudang, teknis pengangkutan serta tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik Good Cooperate Goverments atau GCG khususnya menyangkut mekanisme persetujuan pembelian.
Dijelaskan Hari Wibowo, dana pencairan atas kontrak kerjasama antara PT. ATN dengan PT. KPBN tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,tetapi dimamfaatkan demi kepentingan pribadi pengurus PT. ATN. Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571 miliar lebih.
Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
