Jakarta, hariandialog.co.id. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Bawono menegur jaksa dari Kejaksaan Agung, Indra, terkait kasus pajak.
“Tolong diperhatikan Pak Jaksa, agar perhitungan uang yang mau dikembalikan kepada negara berapa dan ke rekening siapa, jadi tolong diperhatikan nasib terdakwa,” kata hakim Bawono selaku ketua majelis
Hakim Bawono menyampaikan hal iti di depan persidangan dari ruang 4 atas ungkapan terdakwa usai diperiksa yang mengungkapkan keluhannya mau bayar kerugian negara dan dendanya berapa serta kemana mau dibayarkan. “Saya mau bayar semuanya sesuai perhitungan yang disampaikan ahli dari kantor pajak. Tapi sampai sekarang tidak tau angka tepatnya juga kemana,” kata terdakwa Feri Yanto.
“Tolonglah Pak Jaksa, terdakwa ini sudah cukup koperatif mau membayar kerugian negara. Jangan dipersulitlah. Masa negara tidak mau menerima uang. Aneh ini kejaksaan yang tidak mau menerima uang. Jaksa itukan eksekutor, jadi tolong diperhatikan,” lanjut Hakim Bawono.
Karena ini menyangkut uang ganti rugi tidak sepatutnya dititipkan di pengadilan. ” Apa harus dibawa uang ke pengadilan dan serah terima di.ruang sidang ini. Kan jadi ngak elok juga resikonya ada. Jadi tolong ya disampaikan krpada pimpinannya dan kalau boleh sebelum tuntutan minggu depan,”jelas Bawono.
Disamping itu, ketua majelis juga mengingatkan jaksa agar sidang minggu depan untuk tuntutan. “Jangan diundur dan tidak bisa karena waktu masa tahanan sudah mau habis. Kalau ditunda dan terdakwa bisa bebas demi hukum, saya bisa digantung,” terang hakim Bawono yang menyampaikan bahwa tanggal 27 sudah harus diputus. (tob)
