Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan penahanan terhadap Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba,
dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pengajuan dana
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022
di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain Rusman Emba, KPK juga
telah menetapkan tiga tersangka lainnya.
Tiga tersangka itu adalah pemilik PT Mitra Pembangunan
Sultra Laode Gomberta, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s/d November 2021 Mochamad
Ardian Noervianto, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna
Laode M Syukur Akbar. “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim
Penyidik menahan tersangka LMRE untuk 20 hari pertama mulai 27
November 2023 s/d 16 Desember 2023 di Rutan KPK. Sedangkan untuk
tersangka LG, telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai 22 November
2023 s/d 11 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Deputi Penyidikan KPK
Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 27 November 2023.
Asep menyatakan kasus ini bermula ketika Pemerintah
Kabupaten Muna mengajukan dana PEN di masa Pandemi Covid-19. Rusman
Emba, menurut Asep meminta Syukur Akbar menghubungi Ardian. “LMRE
meyakini kedekatan antara LMSA dengan MAN karena pernah menjadi teman
seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan. Maka disepakati
adanya pemberian sejumlah uang pada MAN agar proses pengawalannya
lancar,” kata Asep.
Ardian disebut menerima uang sebesar sekitar Rp 2,4
miliar. Uang itu, menurut Asep beasal dari Laode Gomberta sebagai
pengusaha di Kabupaten Muna“Penyerahan uang Rp 2,4 miliar pada MAN
dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta dengan nilai mata uang
yang disyaratkan MAN dalam bentuk dollar singapura dan dollar
amerika,” kata dia.
Setelah menerima uang, lanjut Asep, Ardian kemudian
memberikan persetujuan agar Kabupaten Muna mendapatkan pinjaman dana
PEN senilai Rp 401,5 miliar. Dari dana itu, Rusman Emba yang merupakan
kader PDIP kemudian merancang proyek yang kemudian digarap oleh
perusahaan milik Laode Gomberta. “LMRE lalu mengumpulkan dan
mengarahkan para kepala dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk
memberikan paket pekerjaannya pada LG,” kata dia tulis tempo
Rusman Emba dan Laode Gomberta sebagai pemberi suap pun
dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP.
KPK sebelumnya sudah menyeret Muhammad Ardian Noervianto
dan Laode M Syukur Akbar ke pengadilan. Ardian divonis 6 tahun penjara
oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2022 sementara Laode M
Syukur Akbar divonis 5 tahun penjara. (bing).
