Jakarta, hariandialog.co.id.– Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat
Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yudia
Ramli menjelaskan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri
Suhajar Diantoro tidak pernah menyatakan bahwa aparatur sipil negara
(ASN) yang berpenghasilan di bawah Rp 7 juta berhak menerima zakat
ataupun 400 ribu ASN berhak menerima zakat.
Hal ini disampaikannya untuk meluruskan informasi
terkait beredarnya pemberitaan media terkait pernyataan Sekjen
Kemendagri dalam acara TASPEN Day ‘Muda Berkarya Tua Bahagia Bersama
TASPEN’ di Jakarta, Selasa (16/1).
Dalam acara itu, Sekjen menyampaikan materi terkait
‘Peran Kemendagri dalam Peningkatan Kesejahteraan ASN pada Pemerintah
Daerah’. Dalam paparannya, dia menjelaskan kondisi eksisting
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Dari 4,2 juta (PNS) kita
harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap
sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, karena apabila di bawah
7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya, orang
berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat, ternyata pegawai negeri
kalau golongan II boleh menerima zakat, cuma yang namanya pegawai
negeri kalau masuk dalam bansos sudah ribut dia, padahal mungkin
sama-sama susah juga,” ujar Sekjen dalam keterangannya, Senin
(29/1/2024).
Yudia menjelaskan pernyataan tersebut sama sekali tidak
pernah menyebutkan bahwa ASN yang berpenghasilan di bawah 7 juta
berhak menerima zakat. Namun konteks pada kutipan tersebut menjelaskan
bahwa PNS golongan I dan II dengan gaji yang diterima dalam rentang Rp
1.560.800 untuk golongan I/a hingga Rp 3.820.000, untuk golongan II/d
dianggap sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan
keterbatasan daya beli kurang dari Rp 7 juta per bulan (belum menikah)
dan kurang dari Rp 8 juta per bulan (sudah menikah) tulis dtc.
Apabila disimak secara lebih lengkap, Sekjen Kemendagri
justru sudah menyampaikan jika PNS masuk dalam kelompok penerima
bantuan sosial termasuk zakat akan menjadi permasalahan di tataran
masyarakat. (pitta)
