Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan mulai memeriksa untuk diadili Rembulan Fayza Putriku alias
Anggi, mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dan Rajiv
Gandhi atas perbuatan pidananya membajak paket Shopee Express
Jaksa Penuntut Umum Andi Jaya Aryandi melayangkan dakwaan
alternatif atau dakwaan yang disusun secara berlapis. Anggi-Rajiv
dijerat Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP subsider
Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Setelah surat dakwaan selesai dibacakan, ketua majelis
hakim mempersilakan Anggi dan Rajiv untuk berdiskusi dengan penasihat
hukumnya terkait mengenai mengajukan eksepsi atau keberatan surat
dakwaan jaksa.
Namun penasihat hukum kedua terdakwa pembajakan dan
penggelapan paket Shopee itu mengarahkan untuk tidak mengajukan
keberatan. “Kami dan terdakwa sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi
yang mulia,” kata kuasa hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum
yang ada di PN Jakarta Selatan itu.
Hakimpun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk
menghadirkan saksi saksi pada persidangan yang akan datang. “Sidang
yang akan datang agar dihadirkan saksi saksi yang Jaksa. Dan kedua
terdakwa agar dihadirkan bersamaan dengan saksi,” kata hakim itu.
(tob).
