Jakarta, hariadialog.co.id.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan telah menetapkan lebih dari sepuluh orang sebagai tersangka
dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. “Saya sebutkan
para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali menjelaskan penetapan para tersangka ini dilakukan
setelah kasuspungli di rutan KPK ini naik ke tahap penyidikan. “Dalam
proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka,”
ujarnya.
Ali meminta publik untuk bersabar dan memastikan KPK akan
merampungkan proses hukum terhadap perkara pungli tersebut. “Sekarang
sedang berproses, KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro
Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen, termasuk inspektorat untuk
membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas(Dewas) KPK,”
tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah dalam
perkara pungutan liar di Rutan KPK. “Sanksi yang dijatuhkan terhadap
para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara
terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15
Februari 2024.
Tumpak menambahkan 12 di antaranya akan diserahkan ke
Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih
lanjut. “Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya
Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal
tersebut,” ujarnya tulis tempo.
Tumpak mengatakan berdasarkan fakta-fakta hukum yang
ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK
menggunakan HP di dalam rutan KPK, tetapi dibiarkan karena telah
menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.
Para terperiksa memberikan fasilitas lainnya seperti
membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya
menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para
terperiksa. (han)
