Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, mempertanyakan mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
tertera di berkas perkara. Pasalnya, namanya ada tapi tidak pernah
melihat batang hidungnya. “Sering melihat di berkas nama beda dengan
yang hadir sidang,” ungkap salah seorang hakim.
Hakim yang tidak mau disebut namanya di koran dengan
alasan cari muka dan tidak enak dengan rekan jaksa mengatakan,
seharusnya pimpinan pembagi berkas perkara harus mengecek kebenaran
sidang atau tidak. “Kita tidak tahu apakah ada laporan palsu yang
menyebutkan seolah-olah sang jaksa yang ditunjuk di berkas Surat
Pemberitahuan Dimulai Penyidikan atau SPDP, menghadiri persidangan
atau tidak,” lanjut sang hakim yang mengaku sudah bertugas 2 tahun 4
bulan di PN Jakarta Selatan.
Memang, sesama rekannya Jaksa juga merasa terganggu
dengan adanya nama di berkas SPDP tapi tidak pernah sidang. “Yah,
kita-kita yang rajin sidang ini lah tempat penitipan berkas perkara
untuk disidangkan. Yang parahnya, kita tidak tahu masalah pembicaraan
tapi saat usai sidang kita yang di bombardir pihak terdakwa, kuasa
hukum maupun saksi korban karena tidak sesuai yang dijanjikan,” kata
salah seorang jaksa junior di PN Jakarta Selatan.
Terus terang, lanjut sang jaksa, dirinya juga mungkin
teman-teman lainnya tidak keberatan untuk dititipkan berkas perkara
untuk sidangkan. Tapi, janganlah terlalu keseringan karena dirinya
juga mendapatkan berkas untuk disidangkan. “Kalau setiap berkas
perkara dari awal sidang seperti pembacaan surat dakwan hingga
tuntutan, tetap kita yang mau diperalat ini menjadi korban, atas ulah
sang jaksa tukang titip,” jelasnya.
Untuk itu, katanya, pimpinan baik di Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan maupun di Kejaksaan Tinggi juga Kejaksaan Agung, agar
tidak diberikan berkas untuk sidang. “Jadi bagian pembagian berkas
sudah harus memberi masukan bahwa jaksa si A dan si B tidak pernah mau
sidang agar tidak diberi berkas baru. Pimpinan di Kejati maupun Kejari
sudah harus membuat daftar kehadiran di pengadilan dan bukan hanya
omongan dan atau pengakuan,” ungkapnya (tob) .
