Dumai, hariandialog.co.id.– Direktorat Reskrimsus Polda Riau mengungkap kasus judi online yang telah beroperasi di Dumai. Bahkan, polisi berhasil mengungkap jaringan pembuatan dan jual ID permainan High Domino dengan omzet Rp 18 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan kasus terungkap setelah polisi menerima informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan. Selanjutnya polisi turun bersama jajaran Polres Dumai yang dihadiri langsung Kapolres AKBP Dhovan. “Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat dan patroli siber. Saat patroli ditemukan ada aktivitas pembuatan serta penjualan ID permainan High Domino dan bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai,” kata Nasriadi, Kamis (29/2/2024).
Selanjutnya tim menggerebek dua lokasi di kota indrustri tersebut. Lokasi pertama di Jalan Sukajadi, tim menemukan 21 orang berikut 194 personal computer (PC) rakitan dan lokasi kedua di Jalan Kelakap, polisi menemukan 10 orang pekerja berikut 148 PC rakitan.
“Total ada 32 orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Riau guna dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diketahui satu tersangka bernama Robby Bahtera Randika berada di Kota Banyumas, Jateng,” kata Nasriadi tulis dtc.
Namun saat diburu, pelaku sudah bergerak menuju Jakarta, namun berhasil diamankan bersama tim Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari. Kemudian berdasarkan hasil keterangan para saksi dan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Adapun kelima tersangka yakni Robby (34), Bambang (28), Marjoni (33), Rifky (27) dan Radiansyah Putra (36). Robby merupakan warga Banyumas, Jawa Tengah dan empat lainnya warga Dumai. (han-01)
