Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
memeriksa kasus salah satu pemilih yang sudah meninggal ikut milih
di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan
Barat, menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. “Ya, awalnya itu
kan informasinya dari saksi partai politik kalau tidak salah. Kemudian
kami periksa,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI,
Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.
Apabila kejadian tersebut dinyatakan benar terjadi oleh
Bawaslu RI, maka akan ada saran perbaikan. Kendati demikian, tidak
akan ada pemungutan suara ulang (PSU). “Kalau dikonfirmasi oleh pihak
Bawaslu bahwa benar, ini kan orang yang sudah meninggal ya, makanya
ada saran perbaikan,” jelasnya.
Menurut Mellaz, KPU justru akan meminta agar kejadian seperti ini
tidak terulang lagi secara administratif.
Sebelumnya, saksi PDI Perjuangan Putu Bravo membeberkan fakta bahwa
ada satu pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten
Sintang, Kalimantan Barat, yang sudah meninggal dunia, tetapi
terhitung mencoblos pada 14 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Putu saat rekapitulasi hasil penghitungan suara
tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU RI,
Jakarta, pada Ahad, 10 Maret 2024.
Pada TPS itu, terdaftar 187 pemilih dan terhitung seluruhnya
menggunakan hak pilih termasuk pemilih yang sudah meninggal tersebut.
Adapun pemilih yang meninggal dunia tersebut bernama Sukuk.
Menurut putusan Bawaslu Sintang, Sukuk tercatat meninggal dunia pada
23 Juni 2023. Namun, dua hari sebelumnya, dia terlanjut terdaftar
dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Nama Sukuk juga masih tercatat dalam DPT pada saat pencoblosan yaitu
14 Februari 2024. Alhasil, seharusnya, pemilih yang mencoblos 186
lantaran Sukuk sudah meninggal dunia.
Ketua KPU Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan bahwa
Sukuk memang tidak hadir dalam pencoblosan. “Karena sudah meninggal.
Tidak ada di daftar hadir,” katanya.
Jawaban Budi tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan
dari jenjang TPS hingga provinsi, di mana pemilih di TPS 002 masih
tercatat sebanyak 187 orang.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menuturkan ada
fakta di mana ternyata identitas Sukuk telah digunakan orang lan. Hal
tersebut menjadi penyebab pemilih tetap berjumlah 187 orang, meski
Sukuk telah meninggal dunia.
Meski ada sanksi hukum yang menanti kepada orang yang menggunakan hak
pilih tersebut, Herwyn mengatakan orang tersebut tidak terlacak.
Beberapa opsi ditawarkan dan yang paling masuk akal adalah menggelar
PSU.
Namun, dia menilai hal tersebut tidak mungkin dilakukan lantaran
laporan ke Bawasalu Sintang terkait peristiwa ini telah melampaui
tenggat PSU yaitu 10 hari tulis tempo.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pun menanyai KPU Kalimantan Barat terkait
insiden ini. “Bagaimana pembuktiannya? Kalau ada orang tidak berhak
kan kena pidana itu,” katanya. (dika)
