Jakarta, haiandialog.co.id.- – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
telah menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana
korupsi kepada enam instansi pemerintah.
Instansi itu ialah Kementerian Keuangan, Badan Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Pemerintah Kota Tomohon,
Pemerintah Kabupaten Kediri; dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyerahkan barang rampasan
kepada perwakilan dari masing-masing instansi secara simbolis di
Kantor DPRD Kota Tomohon pada Kamis lalu, 7 Maret 2024. “Diharapkan
kami semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP-Hibah ini, yaitu
satu jangan korupsi,” katanya dalam keterangan resmi Selasa, 12 Maret
2024.
Dia berkata penyerahan barang rampasan ini merupakan upaya pemulihan
aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang dikuatkan dalam Rencana
Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024.
Dalam kesempatan itu, terdapat tiga Kementerian/Lembaga yang mendapat
barang rampasan negara melalui mekanisme PSP, yaitu Kemenkeu, BP2MI,
dan BNN.
Untuk tiga Pemerintah Daerah yang meliputi Pemkot Tomohon, Pemkab
Kediri, dan Pemkab Tulungagung menerima aset sitaan melalui hibah.
Kemenkeu yang diwakili Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan
Pengadaan, Edy Gunawan mendapat empat barang rampasan negara berupa
tanah dan bangunan dengan total aset mencapai Rp 4.559.352.000 atau Rp
4,5 miliar.
Adapun lokasi dari barang rampasan negara yang dimaksud, dua di
antaranya berada di Pekanbaru, Riau; satu di Tangerang, Banten; dan
satu lainnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Untuk BP2MI yang diwakili Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan
Amerika dan Pasifik, Agustinus Gatot Hermawan mendapatkan dua bidang
tanah beserta bangunan di lokasi berbeda. Pertama di International
Village Blok B-2 Nomor 15, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan
Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan luas tanah 114 meter
persegi dan luas bangunan 112 meter persegi senilai Rp 1.708.102.000
atau Rp1 1,7 miliar.
Kedua, berada di Jalan Manyar Jaya Praja II Nomor 29, Kelurahan Menur
Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan luas
tanah 288 meter persegi dan luas bangunan 370 meter persegi senilai Rp
5.252.472.000 atau Rp 5,2 miliar. Total keseluruhan aset mencapai Rp
6.960.574.000 atau Rp 6,9 miliar.
Berikutnya, BNN yang diwakili Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana
mendapat satu bidang tanah dan bangunan berlokasi di Jalan Bunga
Verbana VI No.58, Taman Andalusia Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan
Madang Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan luas tanah 319 meter persegi
dan luas bangunan 130 meter persegi. Nilai aset mencapai Rp
2.572.153.000 atau Rp 2,5 miliar
Untuk Pemkot Tomohon yang diwakili Walikota Tomohon, Caroll J.A.
Senduk mendapat hibah dua bidang tanah berlokasi di Kelurahan Woloan
Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Masing-masing luas tanahnya adalah 1.440 meter persegi dan 5.250 meter
persegi dengan total nilai mencapai Rp 1.207.092.000 atau Rp 1,2
miliar
Kemudian, untuk Pemkab Kediri yang diwakilkan oleh Wakil Bupati
Kediri, Dewi Mariya Ulfa mendapat dua bidang tanah di Desa Nyawangan
dengan luas 3.580 meter persegi senilai Rp 2.859.669.000 dan di Desa
Ngadi, Jawa Timur seluas 3.195 meter persegi mencapai Rp
1.091.823.000. Total kedua aset mencapai Rp 3.951.492.000 atau Rp 3,9
miliar.
Pemkab Tulungagung yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Tulungagung, Tri Hariadi mendapat empat hibah barang rampasan.
Pertama, tanah dan bangunan berlokasi di Desa Ringinpitu, Kecamatan
Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Adapun luas tanah mencapai 292 meter persegi dan luas bangunan 166
meter persegi senilai Rp 1.207.092.000 atau Rp 1,2 miliar
Dua bidang tanah bertempat di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo,
Kabupaten Tulungagung dengan jumlah luas 7.510 meter persegi senilai
Rp 3.191.026.000 atau Rp 3,1 miliar, serta satu bidang tanah di Desa
Boro, Kecamatan Kedungwaru yang mencapai 2.738 meter persegi dengan
nilai aset Rp 1.154.450.000 atau Rp 1,1 miliar
Pemkab Tulungagung juga mendapat tanah dan bangunan di Kelurahan
Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, seluas 3.282 meter persegi dengan
nilai aset mencapai Rp 1.077.455.000 atau Rp 1 miliar. Total aset yang
didapat Pemkab Tulungagung mencapai Rp 6.699.826.000 atau Rp 6,6
miliar tulis tempo. (han)
