Jakarta, hariandialog.co.id.- Dewan Pers akan memberikan perhatian
pada Perusahaan Pers berskala kecil agar dapat menjalin kerjasama
dengan Perusahaan Platform Digital dalam kerangka Perpres 32/2024
tentang Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme
Bekualitas.
Demikian antara lain disampaikan anggota Dewan Pers Sapto
Anggoro dalam pertemuan antara Dewan Pers dan Konstituen Dewan Pers
yang diselenggarakan Jumat petang (8/3) di Gedung Dewan Pers, Jalan
Kebon Sirih, Jakarta Pusat tulis Flobamora-News.
Rapat dipimpin Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan dihadiri
hampir semua anggota Dewan Pers baik secara langsung maupun secara
virtual. Sejumlah pimpinan Konstituen Dewan Pers juga hadir secara
langsung, seperti Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Teguh Santosa, Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
Santoso, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch.
Bangun, dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
Maryadi serta Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Yono Hartono. “Dewan Pers akan melakukan pendampingan kepada
Perusahaan Pers agar mereka dapat menjalin kerjasama dengan Perusahaan
Platform Digital,” ujar Sapto. (bing).
