Jakarta, hariandialog.co.id.- Polda Metro jaya cq Direktorat
Reserse Narkoba menangkap tiga orang tersangka pengedar ganja dalam
satu bulan terakhir atas nama IP, DY, dan HP. Dari ketiga tersangka,
polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 66 kilogram.
Polisi menangkap IP, DY, dan HP masing-masing pada Selasa,
27 Februari 2024, Rabu, 28 Februari 2024, dan Kamis, 7 Maret 2024.
Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu Penjaringan, Jakarta
Utara, Cikoko, Jakarta Selatan, dan Kalibata, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya,
Hengki, menyatakan pelaku merupakan pengedar ganja lintas provinsi.
Adapun barang haram itu disamarkan dengan dikirim melalui kargo
seolah-olah merupakan paket makanan dan kopi. “Peran tersangka
sebagai pengedar,” ujar Hengki dalam jumpa pers di Lapangan Gedung
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret
2024 tulis tempo.
Kepada para tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (2)
subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan pidana khusus
ganja minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (tur)
