Jakarta, hariandialog.co.id.- Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta yang
berada di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat kini menjadi
sorotan publik. Pasalnya, dianggarkan untuk tahun ini perbaikan
nilainya Rp.22 miliar.
“Waduh kalau rumah di Depok sudah bisa dapat 5 rumah
dengan luas tanah ratusan meter dan bangunannya cukup kuat dan bagus.
Jadi ini mengherankan untuk perbaikan saja Rp.22 milair bukan
membangun dari awal tanah kosong. Yah, mungkin juga dinilai dengan
harga beli tanahnya,” kata Brahmanta ketika dimintai komentarnya.
Untuk itu, kata Brahmanta yang berprofesi sebagai
pengacara muda itu, meminta semua aparat penegak hukum atau APH sudah
bisa menelisik pengajuan itu, apakah murni dari dalam atau ada titipan
harga. “Kan informasinya ada titip titip proyek di Pemda DKI Jakarta.
Jangan korbankan rakyat hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Uang pembangunan itukan berasal dari rakyat,” terangnya.
Sementara itu, Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj)
Gubernur DKI Jakarta menyatakan restorasi tersebut merupakan hal biasa
dilakukan setiap tahun.
Ia juga mencontohkan perbaikan atap bocor di rumah dinas Gubernur DKI
Jakarta pada tahun 2023 lalu yang menelan anggaran hingga Rp 2,9
Miliar.
Sedangkan pada tahun ini Pemprov kembali menganggarkan
sejumlah dana fantastis yaitu Rp 22 Miliar untuk restorasi rumah dinas
Gubernur.
Meskipun begitu Heru Budi belum mengetahui secara pasti laporan
rincian terkait konsep pengerjaannya.
Heru menerangkan bahwa rumah dinas Gubernur DKI Jakarta
merupakan salah satu cagar budaya sehingga wajar jika dilakukan
restorasi senilai fantastis.
Sebagaimana diketahui, rumah dinas Gubernur DKI Jakarta omo termasuk
dalam cagar budaya tipe B yang berarti terdapat sejumlah batasan
rehabilitasi bangunan ini.
Seperti hanya bangunan gedung rumah dinas tersebut bisa
diubah selama tidak mengubah struktur utama bangunan.Selain itu juga
material yang digunakan untuk renovasi bagian dalam bisa diubah sesuai
selera dan juga hanya sebagian fungsi bangunan yang bisa diubah.
Perlu diketahui bahwa sumber anggaran yang digunakan untuk
restorasi rumah dinas Gubernur tersebut bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Adapun rincian dari anggaran tersebut telah termuat dalam situs Sistem
Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
dan Jasa (Sirup LKPP). (tur).
