Jakarta, hariandialog.co.id. – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah
Agung yang tergabung di sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun
terhadap Hakim Pengadilan Agamam(PA) Kisaran, Sumatera Utara beinitial
A.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim itu terdiri dari Wakil
Ketua KY Siti Nurdjanah dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko
Sasmito, dan Binziad Kadafi yang mewakili KY, sedangkan yang mewakili
Mahkamah Agung adalah Hakim Agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri
Pambudi Teguh. Hakim PA yang berinitial A itu terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu berselingkuh.
Hakim A dilaporkan oleh istrinya yang berinisial LA
karena telah melakukan perselingkuhan ketika masih berstatus menikah.
Hakim A disebut terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir
2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua
Komisi Yudisial Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009
tentang KEPPH jo Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a
Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor
2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Dalam persidangan, tim pendamping dari Ikatan Hakim
Indonesia (IKAHI) mengatakan bahwa terlapor telah mengajukan
pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022. Namun, surat
tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, sehingga
status terlapor masih sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk
memeriksa terlapor.
Hasil pemeriksaan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Majelis
Kehormatan Hakim berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk
membela diri di Sidang Majelis Kehormatan Hakim sehingga Majelis
Kehormatan Hakim berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tulis antara.
Terdapat dua hal yang memberatkan terlapor. Pertama,
perbuatan terlapor yang berselingkuh telah merusak citra korps hakim
dan lembaga peradilan. Kedua, terlapor telah mengabaikan panggilan MKH
untuk menghadap di persidangan etik. Sementara itu, tidak ada hal-hal
yang meringankan. (red-01).
