Palembang, hariandialog.co.id – Tahap II (Penyerahan Tersangka dan
Barang Bukti) telah dilaksanakan terhadap tiga orang tersangka dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan kewajiban
perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021, hari
Selasa (30-4-2024).
Tersangka pertama, HY, yang menjabat sebagai Direktur PT.
Heva Petroleum Energi, bersama dengan tersangka kedua, NR, Direktur
Utama PT. Lematang Enim Energi, dan tersangka ketiga, FF, Direktur
Utama PT. Inti Dwitama.
Dalam rilis yang diterima Asatu Online, Kasipenkum
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan
bahwa ketiga tersangka diduga memberi suap kepada pegawai atau
penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur, yaitu RFG, NWP,
dan RFH. “Mereka diduga memberikan suap dengan maksud agar para
pegawai tersebut bertindak sesuai keinginan mereka, yang bertentangan
dengan kewajiban jabatan,” jelasnya.
“Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,
mulai tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024, di Rumah Tahanan Pakjo
Klas I Palembang,” tambahnya.
Selanjutnya, menurut Vanny Yulia, setelah dilaksanakan
tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara
akan dialihkan kepada Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk
proses selanjutnya tulis asatu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana (Subsidiar). (tur)
