Denpasar, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali
melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terharap seorang kepala Desa
Adat atau Bendesa Adat Berawa berinisial KR.
Bendesa KR diduga memeras seorang investor berinisial AN
sebesar Rp10 miliar dalam kasus perizinan transaksi jual beli tanah di
Desa Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
KR ditangkap saat melakukan transaksi dengan AN di sebuah
kafe di daerah Renon, Kota Denpasar, pada Kamis (2/5) sekitar pukul
16:00 WITA.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik
asisten tindak pidana khusus Kejati Bali telah mengamankan dua orang
berinisial KR dengan jabatan Bendesa Adat Berawa dan AN selaku
pengusaha atau investor. “Barang bukti yang kita sita dalam bentuk
uang Rp100 juta (di dalam plastik ), katanya untuk uang muka,” kata
Sumedana, Kamis (2/5).
Ia menyebutkan bahwa KR selaku Bendesa Adat telah melakukan
upaya pemerasan dalam proses jual beli kepada AN dengan pemilik tanah
yang tidak disebutkan inisialnya di Desa Berawa, Badung. “Saudara KR
meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar atas transaksi yang
dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah. Sehingga dalam
prosesnya dimulai pada bulan Maret (2024) telah dilakukan beberapa
kali transaksi oleh AN kepadaKR,” imbuhnya tulis cnni.
Menurut Sumedana praktik pemerasan yang dilakukan KR telah
merusak nama Bali.
“Hal ini telah merusak nama baik Bali di mata investor internasional.
Kedua, kami lakukan dalam rangka nama baik identitas budaya, istiadat
Bali. Kami ingin setelah kejadian ini tidak ada lagi hal seperti ini.
Kami akan selalu memonitor semua kegiatan yang terkait upaya pemerasan
seperti ini,” ujarnya. (tur).
