Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala desa (Kades) bakal mendapatkan
uang pensiun berdasarkan aturan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Desa (UU Desa) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan kepala
desa. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas.
Nilai duit pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan
pemerintah. “Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir
masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.
Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas
sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang
telah selesai melaksanakan jabatannya. Tunjangan diberikan dalam
bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa.
Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan
Permusyawaratan Desa.
Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan,
tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga
menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk
kepala desa tulis cnni.
Aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades
ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. Meski begitu,
jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi
dua periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa
bisa mencapai 16 tahun. (pitta)
