Jakarta, hariandialog.co.id.– Direktur Registrasi dan Identifikasi
(Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan pelat
khusus ZZ tidak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta. Yusri menegaskan
meski menggunakan pelat khusus, bukan berarti bebas dari aturan ganjil
genap.
Yusri mengatakan pengecualian hanya diberikan kepada
kendaraan dalam iring-iringan pengawalan. “Kapan nomor khusus ini yang
ganjil genap tidak berlaku? Untuk pejabat yang memang setiap
pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Contoh, Panglima TNI beliau
pakai ZZT lalu dikawal, beliau punya ganjil, tapi hari ini genap,
boleh. Berarti urgensi, yang lain? Tetap dilakukan penindakan,”
katanyadalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) PuspomTNI dan
Divpropam Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis
(2-5-2024).
Awalnya, Yusri mengatakan Korlantas telah menyetop
pengeluaran pelat khusus RF dengan diganti ZZ sejak 2022 lalu. “Saya
setop semuanya, saya ganti dengan ZZ. Jadi kalau lihat di jalan
sekarang masih ada yang menggunakan RF kepala 1 misalnya 1345, itu
palsu atau masih ada yang pakai RFD, RFL, RFU dengan kepala satu
sampai dengan hari ini, mohon dilepas,” tegas Yusri.
Ia menjelaskan penggunaan pelat khusus kendaraan berkode ZZ
pun saat ini terbatas, tidak seperti pelat RF.
Pelat khusus ZZ hanya untuk pejabat TNI, Polri, kementerian/lembaga
setingkat eselon I dan eselon II, dan hanya untuk satu kendaraan dinas
per satu orang pejabat.
Di kementerian/lembaga, kata dia, pelat khusus hanya
terbatas untuk menteri dan dirjen. “TNI Polri siapa? untuk pangkat
terendahnya adalah jenderal yang memiliki jabatan, itu eselon duanya.
Eselon satu ke atas, bintang satu yang memiliki jabatan,” katanya.
(han).
