
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui humasnya, Djuyamto SH, MH, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang tidak benar soal adanya gugatan perceraian atas nama Sarwendah Tan kepada Ruben Onsu. “Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum ada menerima gugatan perceraian atas nama Sarwendah Tan terhadap Ruben Onsu,” ujar Djuyamto. Jumat (3-4-2024).
Menurut Djuyamto, informasi yang beredar itu merupakan mis informasi atau salah penafsiran atas penjelasan dirinya selaku Humas PN Jakarta Selatan, para wartawan dari media yang kemarin sore mengkonfirmasi atas informasi tentang ada perkara gugatan dari Sarwendah Tan terhadap Ruben Onsu. “Jadi kemarin siang kira-kira jam 10 atau jam 11, saya selaku Humas PN Jakarta Selatan menerima beberapa WA yang menanyakan apakah benar ada gugatan perceraian atas nama Sarwendah kepada Ruben Onsu. Waktu itu saya jawab akan saya cek terlebih dulu apakah betul ada atau tidak,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Djuyamto menjelaskan, pada jam 4 sore dirinya baru sempat menemui teman-teman media yang menanyakan soal informasi tersebut.
“Artinya justru kami memperoleh informasi adanya gugatan perceraian Sarwendah kepada Ruben Onsu tersebut dari teman-teman media yang kemudian dikonfirmasi kepada saya selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya
Dalam keterangannya, Djuyamto menjelaskan kepada teman-teman media bahwa di dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan itu belum ada terlihat gugatan masuk atas nama penggugat Sarwendah.
“Melalui sistem yang kami punya, penyampaian atau pendaftaran gugatan bisa melalui sistem e-court, makanya kalau belum masuk ke sistem SIPP barangkali gugatan itu bisa saja masih ditahap proses e-court, artinya baru didaftarkan melalui e-court, pailing, e-payment, dan belum di input ke SIPP, makanya akan di cek dulu,” ujarnya seraya menyampaikan Nah itu yang saya sampaikan kepada teman-teman media.
Selain itu, Djuyamto juga mengaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan statement yang membenarkan adanya gugatan perceraian tersebut. Namun masih tahap ceking melalui sistem yang dipunyai PN Jaksel.
“Sore itu juga saya beritahukan besok pagi untuk kepastiannya. Namun demikian ternyata pasca saya menyampaikan itu statement tersebut teman-teman media sudah menyeredarkab berita bahwa seolah-olah Humas Pengadilan Negari Jakarta selatan membenarkan adanya gugatan perceraian tersebut,” katanya.
Padahal, dalam statement tersebut Djuyamto sudah jelas mengatakan akan mengecek terlebih dahulu, dan besok akan disampaikan informasi yang pasti kepada teman-teman media.
“Dan hari ini, sejak tadi pagi ini sudah saya lakukan cek belum ada gugatan atas nama Sarwendah kepada Ruben Onsu. Jadi ada mis sedikit yang ditangkap oleh teman-teman media,” ungkapnya, kemarin Jumat, 3 Mei 2024, sore.
Djuyamto juga memahami ada ketidak nyamanan pada pihak Sarwendah atau keluarganya bahkan dari pihak Ruben Onsu atau keluarganya.
“Untuk itu tidak mengurangi kejelasan, saya selaku Humas tidak berkeberatan untuk menyampaikan permohonan maaf atas mis informasi yang sebenarnya tidak muncul dari kami selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.” terang Djuyamto sambil mengepalkan kedua tangannya menyampaikan permohonan maaf. (bing)
