
BATU BARA, hariandialog.co.id Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil meringkus 1 (Satu) dari 2 (Dua) rekan pelaku pencurian yang sempat kabur setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
Pelaku adalah DI (28) als Nyongot yang merupakan warga Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupatn Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara ini akhirnya ditangkap, Rabu (05/06/2024).
“Pria pekerja serabut ini tak berdaya saat dilakukan penangkapan di Desa Pematang Panjang”, Sebut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H melalui pesan WhatsApp, Kamis (06/06/2024).
Penangkapan terhadap RI di lakukan setelah personil melakukan serangkaian penyelidik, dan kendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di lokasi yang dimaksud.
Begitu mendapat informasi, Tim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, S.H bersama personil langsung menuju lokasi, dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi singkat, RI mengaku bahwa benar dirinya, dan temannya RDE melakukan pencurian bersama-sama dengan DA yang telah ditangkap terlebih dahulu atas pencurian Sepeda Motor Honda Supra 125, 2 Tabung Gas 3 Kg, dan 1 mesin dap air, di Dusun II Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih pada Sabtu (06/04/2024), Ungkapnya.
“Kini RI telah diamankan, dan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, namun terhadap RDE masih dilakukan pencarian”, Tutupnya. (R²)
