Jakarta, hariandialog.co.id- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
belum menerima laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang
menyeret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama wakilnya,
Saiful Rahmat Dasuki. Juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika
mengatakan belum mendapat informasi soal laporan tersebut. “Saya belum
punya info dimaksud,” kata dia kepada Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Selain itu, KPK juga belum ada berkomunikasi dengan
pansus haji untuk dugaan adanya tindak pidana korupsi penyelenggaraan
haji. Dia menjelaskan apabila ada laporan yang diterima Pengaduan
Masyarakat (Dumas) KPK, maka laporan itu akan analisis terlebih
dahulu.
Apabila hasil penelaahan dinilai cukup, maka akan
dilanjutkan ke proses selanjutnya. Namun, apabila dalam proses
administrasi di Dumas masih kurang, maka KPK akan meminta pihak
pelapor untuk melengkapi.
Dalam kesempatan yang berbeda, Front Pemuda Anti Korupsi
(FPAK) melaporkan Menag Yaqut Cholil bersama wakilnya, Saiful Rahmat
Dasuki atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Mereka
menilai ada kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan. “Saya
bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata
Koordinator FPAK, Rahman Hakim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Selatan.
Namun, kata dia, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan
Masyarakat (PLPM) KPK menilai barang bukti dalam laporan yang
disampaikan masih kurang. (han-01.
