Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Jenderal atau Ditjen
Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah
mencegah terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald
Tannur, ke luar negeri.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal atau Dirjen
Imigrasi, Silmy Karim, lewat aplikasi perpesanan. “Sudah (masuk daftar
cegah aktif),” ujarnya kepada Tempo, Ahad, 11 Agustus 2024.
Namun, ia belum menjawab ketika ditanyai periode cegah
Ronald Tannur. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, anak eks
anggota DPR Ronald Tannur itu dicegah ke luar negeri sampai Agustus
2024.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
(Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan jajaran Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah berkoordinasi
dengan pihak Imigrasi. Koordinasi ini mengenai upaya cegah terhadap
Ronald Tannur. “Kami sedang melakukan proses hukum pengajuan itu,”
ujarnya kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada
Selasa malam, 6 Agustus 2024.
Saat ini, Ronald Tannur berstatus bebas setelah
pengadilan menjatuhkan vonis bebas. “Tapi kan karena ada kekhawatiran
bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan
upaya-upaya itu,” ujarnya tulis tempo.
Majelis hakim PN Surabaya telah membebaskan Ronald Tannur
dari segala tuntutan. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald
dihukum 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga
korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6
bulan. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana
dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359
KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik
di Surabaya pada 24 Juli 2024.
Majelis hakim menilai Ronald Tannur masih berusaha
memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald
Tannur juga disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk
memperoleh pertolongan medis.
Keluarga Dini Sera Afrianti bersama kuasa hukumnya juga
melakukan upaya hukum atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Mereka
melaporkan hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan
Pengawasan Mahkamah Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan
audiensi dengan Komisi III DPR RI. (nasya-01)
