Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti,
Dimas Yemahura, menuturkan kekecewaannya terhadap kinerja Badan
Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Kekecewaan itu berhubungan
dengan penanganan laporannya atas tiga hakim Pengadilan Negeri atau PN
Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Dini, Gregorius Ronald
Tannur. “Yang ke Bawas itu sangat mengecewakan ya,” kata Dimas saat
ditemui di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Agustus
2024.
Dimas kecewa karena menilai Bawas Mahkamah Agung bekerja
lambat dalam menangani laporan kliennya. Dia mengaku sempat mendengar
Bawas MA menerjunkan tim ke Surabaya untuk memeriksa hakim yang
mengadili perkara Ronald Tannur. Namun, ia belum mendapatkan informasi
tindak lanjut atas upaya tersebut.
Dia pun membandingkan kinerja Bawas MA dengan Komisi
Yudisial (KY). Keluarga Dini Sera juga melaporkan tiga hakim itu ke KY
dan langsung ditindaklanjuti dengan meminta keterangan para pelapor.
“Artinya pada saat KY sudah bergerak, sejauh ini saya belum terupdate
sama sekali laporan di Bawas itu seperti apa. Ini menunjukkan ya
beginilah sulitnya orang miskin, orang yang tidak punya untuk mencari
keadilan di negeri ini,” tuturnya.
Kepala Bawas MA, Sugiyanto, mengatakan pihaknya telah
menerima laporan dari pihak keluarga Dini Sera. Atas hal ini, pihaknya
telah rampung melakukan penelaahan. “(Bawas MA) langsung membentuk tim
pemeriksa,” ucap Sugiyanto kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada
Senin, 5 Agustus 2024 tulis tempo.
Ia menuturkan saat ini tim pemeriksa sudah mulai bekerja
mengumpulkan bahan-bahan untuk keperluan memeriksa tiga hakim
terlapor. Ketiganya adalah hakim ketua Erintuah Damanik, serta
anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo. “Selanjutnya, dalam waktu dekat
tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan
pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor,” ujar
Sugiyanto.
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur
pada 24 Juli 2024. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat
membacakan putusan menyatakan putra dari eks politikus Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur itu tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang
menyebabkan Dini Sera tewas. Pasalnya, menurut majelis hakim, Ronald
sempat memberikan pertolongan kepada Dini dengan membawanya ke rumah
sakit.
Dini Sera tewas setelah sempat mengalami penganiayaan dari
Ronald yang merupakan pacarnya di Lenmarc Mall, Surabaya pada 4
Oktober 2023. Keduanya disebut sempat berkaraoke sambil menegak
minuman keras di sana.
Saat akan pulang, mereka cekcok. Ronald disebut sempat
menendang kaki kanan Dini dan dua kali memukul kepalanya dengan botol
miras jenis Tequilla. Tak hanya itu, Ronald juga sempat terekam kamera
pengamanan (CCTV) melindas tubuh Dini dengan mobilnya. Dini pun sempat
terseret sekitar 5 meter saat itu. Berdasarkan penyidikan polisi,
Ronald Tannur sempat membawa Dini ke Apartemen Tanglin Orchad PTC,
Surabaya sebelum akhirnya membawanya ke Rumah Sakit National Hospital.
Akan tetapi nyawa Dini tak tertolong tulis tempo
Hasil otopsi RS Dr. Soetomo, Surabaya menyatakan ditemukan
luka memar seperti bekas hantaman benda tumpul pada kepala sisi
belakang, leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan
tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, serta
punggung kanan Dini Sera. Ditemukan juga luka lecet pada bagian
belakang sebelah atas. (han-01)
