Jakarta, hariandialog.co.id.– Direktorat Tindak Pidana Korupsi
(Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan
pemerasan dan gratifikasi. Pemerasan dilakukan terhadap Direktur PT
AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor)
Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan tindak pidana
pemerasan dan gratifikasi tersebut dilakukan dalam kurun 2021-2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya
permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan
tertulis, Senin (12/8/2024).
Arief menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan
fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara
pada 24 Juni 2024. Dia mengatakan penyidik juga sudah memeriksa ahli.
“Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa,
28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta delapan saksi,
instansi di luar BPOM tiga saksi, yaitu KPK dan dua saksi dari
perbankan,” ujar Arief.
Dia kemudian merinci tujuan pemerasan itu. Di antaranya
untuk penggulingan Kepala BPOM hingga pengurusan sidang PT AOBI oleh
BPOM. “Uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang
Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp
1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta secara tunai untuk
pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM,” rincinya tulis dtc.
Arief mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti uang
Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen terkait dugaan gratifikasi tersebut. Dia
juga menyebut BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi
atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan
Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
Akibat perbuatannya, terhadap SD disangkakan Pasal 12
huruf e dan/atau pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tur-01)
