Jakarta,hariandialog.co.id – Putusan cukup rendah yaitu 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim diketuai Elly Istianawati kepada terdakwa Andri Milka Antonius (bandar narkoba) jaringan Riau-Jakarta, sangat menciderai semangat pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Padahal genderang perang tehadap peredaran dan juga kepada bandar narkoba sudah ditabuh pada saat Presiden Republik Indonesia dijabat Megawati Soekarnuputi.
Perlu diberitahukan bahwa majelis hakim diketuai Elly Istianawati hanya menghukum terdakwa Andri Milka Antonius yang terlibat dalam kepemilikan 23 Kg sabu-sabu tersebut 10 tahun penjara, denda Rp 1 mimilar dan subsider 6 bulan kurungan. Pada putusan yang dibacakan pada persidangan Rabu (1/8/2024) tersebut mengatakan; Andri Milka terbukti bersalah seperti diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimana pada persidangan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Wardana menuntut terdakwa Andri Milka dengan hukuman mati. Atas hukuman rendah tersebut, pihak Kejari Jakbar sudah melakukan perlawanan dengan menyatakan dan mendaftarkan banding.
Sementara itu Praktisi Hukum, Padot Naibaho SH.MH., ketika dimintai tanggapannya pada Selasa (13/8/2024) terkait dengan keberanian/tindakan majelis hakim diketuai Elly Istianawati yang menghukum hanya 10 tahun terdakwa Andri Milka, dia mengatakan seharusnya badan pengawas (Bawas) turun melakukan pemeriksaan guna mengetahui apa yang mendasari majelis hakim itu hingga berani menghukum rendah terdakwa. “Putusan rendah tersebut sangatlah menciderai semangat pemerintah dalam pemberantasan predaran dan juga menghukum maksimal bandar narkoba,” kata Padot Naibaho yang saat ini sedang kuliah mengambi S3 di Unpad.
Dikatakan Padot, dengan hukuman/putusan rendah kepada bandar narkoba itu, maka tidak membawa mamfaat hukum dan juga kepada masyarakat. “Putusan rendah PN Jakbar tersebut tidak membawa efek jera kepada para pengedar narkoba dan bandar narkoba lainnya yang saat ini beroperasi untuk ‘menjajahkan’ narkoba di tengah-tengah maraknya pengguna narkoba. Harusnya bandar narkoba dihukum maksimal, bukan rendah,” tukas Padot Naibaho.
Padot Naibaho SH.MH., juga menambahkan, saat-sat sekarang ini kinerja pengadilan negeri dan hakim sedang jadi sorotan masyarakat karena perbuatan yang menyalahi independensi atas masalah maupun kasus yang sedang ditangani maupun disidangkan. “Jadi independensi yang dimiliki seharusnya jangan disalahgunakan dengan tujuan tertentu sehingga Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bisa benar-benar diterapkan, bukan dijadikan hanya ‘pemanis’ saja saat membacakan putusan,” terang Padot. Het)
