Jakarta, hariandialog.co.id.- – Mahkamah Agung (MA) buka suara ihwal
dugaan pungutan honor penanganan perkara (HPP) hakim agung tahun
anggaran 2022-2024. Jumlah pungutan ini diduga mencapai Rp 97 miliar.
“Saya pastikan informasi tersebut tidak benar,” kata juru bicara MA,
Suharto, kepada Tempo pada Senin, 12 Agustus 2024.
Suharto menjelaskan hanya hakim agung yang mendapatkan
honor untuk perkara yang diselesaikan dalam kurun waktu 90 hari.
“Padahal dalam proses bisnis perkara di Mahkamah Agung, perkara itu
kan enggak datang dari langit langsung di mejanya hakim,” ujarnya.
Suharto menuturkan ada sekitar sembilan proses untuk
menyelesaikan sebuah perkara di MA. Menurut dia, ini tentu tak hanya
melibatkan hakim agung, tapi juga staf-staf lainnya. “Mempertimbangkan
hal tersebut, pimpinan Mahkamah Agung bersama seluruh hakim agung
menyepakati bahwa sebagian HPP akan didistribusikan kepada unsur
pendukung. “
“Juru bicara MA itu menuturkan hakim agung akan memperoleh 60 persen
dari honorarium tersebut. Sedangkan 40 persen dibagikan kepada
supporting unit atau tim pendukung.
Secara lebih rinci, perolehan honorarium supporting unit
terdiri atas 7 persen untuk supervisor, 29 persen bagi tim pendukung
teknis yudisial, dan 4 persen kepada tim pendukung administrasi
yudisial.
Besaran persentase itu disepakati dalam rapat pimpinan,
serta telah dituangkan dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor
2349/PAN/HK.00/XII/2023 tentang Penetapan Satuan Besaran Honorarium
Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI. “Jadi tidak ada yang jadi
kaya, karena memang hakimnya bersedia membuat pernyataan dipotong 40
persen,” ucap Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial ini.
Suharto menyebut para hakim agung telah menandatangani
surat pernyataan bermeterai atas kesepakatan honorarium.
Penandatanganan ini juga diketahui oleh Ketua Kamar masing-masing.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Tempo, hakim agung
menandatangani dua surat. Pertama, surat pernyataan bersedia
memberikan 40 persen HPP kepada tim pendukung penyelesaian perkara
kasasi dan peninjauan kembali di MA. Kedua, surat kuasa kepada Bank
Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan autodebet sebesar 40 persen
dari honorarium tersebut.
Suharto menjelaskan mekanisme pembayaran HPP tersebut.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) nantinya membayar HPP ke
rekening hakim agung. BSI lalu melakukan autodebet sebesar 40 persen
yang kemudian ditempatkan ke giro penampung. “Selanjutnya akan
didistribusikan kepada supervisor, tim pendukung teknis dan
manajemen.”
Seorang sumber Tempo di lingkungan MA menilai pemberian
sebagian honorarium bagi supporting unit merupakan hal yang wajar.
Sebab, tim pendukung harus bekerja ekstra keras membantu menyelesaikan
ratusan perkara setiap bulan. Apalagi perkara yang normalnya
diselesaikan delapan bulan, harus dirampungkan dalam kurun waktu tiga
bulan atau 90 hari.
Sumber ini memperkirakan, seorang hakim agung masih bisa
meraup honorarium penyelesaian perkara sekitar Rp 100 juta per bulan
setelah dipotong 40 persen. Uang itu tentu di luar gaji dan tunjangan
hakim agung.
Ia menengarai kasus dugaan pungutan honorarium ini
merupakan black campaign atau kampanye hitam untuk menjatuhkan
Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Yustisial menjelang suksesi Ketua MA.
Apalagi pemilihan Ketua Mahkamah Agung akan berlangsung sekitar dua
bulan lagi.
Di sisi lain, Suharto menyebut Ketua MA Syarifuddin akan
purnatugas pada Oktober 2024 karena usianya sudah mencapai 70 tahun.
“Takutnya momentum ini digunakan untuk mendiskreditkan
pimpinan-pimpinan lain yang kemudian akan maju ke election (pemilihan)
KMA (Ketua Mahkamah Agung),” ujarnya.
Sumber Tempo lain menduga ada korupsi penyalahgunaan dana
honorarium penanganan perkara di MA pada 2022-2024. Ia menuding
tindakan ini dilakukan oleh Sunarto dkk dan merugikan keuangan negara
sekitar Rp 97 miliar atau Rp 97.020.757.125.
Angka itu berdasarkan perhitungan HPP yang tertera dalam
Nota Dinas Kepaniteraan MA nomor 1808/PAN/HK.00/9/2023. Menurut
persentase perhitungan terhadap perkara yang diselesaikan, kata sumber
ini, diperoleh hasil alokasi sebesar 74,05 persen.. “Sedangkan sisanya
25,95 persen dari alokasi tidak jelas dialokasikan kepada siapa atau
dianggarkan kemana,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
“Sehingga patut diduga disalahgunakan oleh pimpinan MA untuk
kepentingan pribadi.”
Sementara itu, sumber Dialog juga mengyakaian akan
permasalaan pemotongan tersebut. Bahkan, dikatakan, ada hakim agung
yang tidak bersidang tetap juga kebagian dari HPP. Dan muncul
bisik-bisik yang kurang enak seperti di atas dari kalangan sendiri
orang dalam sendiri. (tob-01)
