Jakarta, hariandialog.co.id. – Presiden Prabowo Subianto berencana
untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang kebijakan
Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau
Pengolahan Sumber Daya Alam.
Prabowo meminta penetapan DHE dalam rekening khusus perbankan
Indonesia tidak hanya 3 bulan.
“Terakhir terkait DHE. PP itu arahan Bapak Presiden adalah
untuk diperpanjang tidak hanya 3 bulan,” kata Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferesi pers, di Hotel
Four Seasons, Jakarta, Minggu (3-11-2024).
“Jadi kita sedang persiapkan PP-nya. Dan sedang dirapatkan.
Kemudian nanti setelah siap nanti kita akan tunjukkan,” lanjutnya.
Saat ditanya apakah jangka waktunya akan lebih panjang,
Airlangga membenarkan. Namun, pihaknya masih akan membahas lebih
lanjut terkait jangka waktu tersebut.
Sebelumnya, pada pemerintahan Presiden Joko Widodo
(Jokowi), diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023
tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan Pengusahaan,
Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini berlaku
mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36
Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan
Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan
ini berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun
2019
Penempatan DHE SDA wajib terhadap eksportir yang memiliki
nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$
250.000 atau ekuivalennya. (diah-01)
