Jakarta,hariandialog.co.id – Mantan Wakil Jaksa Agung, Dr. Setia Untung Arimuladi mengatakan: Sebaik apapun peraturan dan perundang-undangan hanya menjadi ‘macan di atas kertas’ apabila aparat penegak hukum lemah, baik itu hakim, polisi, jaksa dan advokad.
Hal tersebut dikatakan mantan Kajari Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut dalam orasi ilmiahnya saat tampil di mimbar pada Upacara Yudisium dan Pelepasan Calon Wisudawan Fakultas Hukum (FH) ke-175 Tahun 2024 Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, pada Selasa (5/11/2024).
Untuk itu, kepada Jajaran Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNdip), Wisudawan dan keluarga wisudawan, Dr Setia Untung Arimuladi mengatakan pernyataan di atas dilatarbelakangi karya Prof. Satjipto Rahardjo ‘Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik” yang menjadi salah satu acuan penyusunan disertasi.
“Prof. Satjipto Rahardjo ingin mengatakan pada kita, bertingkah-laku baik merupakan fondasi awal dalam berhukum. “
Semakin tinggi kualitas perbuatan dan sikap yang baik, semakin tinggi pula kualitas hukumnya, karena manusia menciptakan hukum, bukan hukum menciptakan manusia. “
Tulisan Prof. Satjipto Rahardjo ini, lanjutnya sejalan dengan apa yang disampaikan seorang anggota Majelis Pidana Mahkamah Agung Belanda, Bernardus Maria Taverne.
Bernadus mengatakan, “Beri saya seorang hakim yang baik, sehingga dengan undang-undang yang buruk sekalipun saya bisa membawa keadilan. “
“Ungkapan ini memberikan kita makna bahwa betapa pentingnya perbuatan baik seorang penegak hukum,“ ujar Untung.
Dalam orasi ilmiahnya tersebut, mantan Asintel Kejati Jawa Tengah ini juga menyampaikan para wisudawan hendaknya harus memberi kontribusi bukan dalam tataran konsep semata, apalagi sekedar berwacana.
Namun lebih lanjut, harap dia melalui aksi nyata sebagai agen pembaruan (agent of change). “Pembawa perubahan bagi masyarakat (lingkungan) sekitarnya,”pungkas Untung. (portalkiriminal/Het)
