Jakarta, hariandialog.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut
ada rekomendasi dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani
Kasuba (AGK) terkait izin tambang untuk sejumlah blok di Malut.
Abdul Gani diduga merekomendasikan sejumlah perusahaan untuk
mendapat izin menambang di Malut ke Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara Kementerian ESDM. “Terkait dengan persidangan di perkaranya
Maluku Utara, Pak AGK, ini Blok Kaf dan beberapa Blok lainnya itu
memang pengurusannya untuk mendapatkan izin itu Pak AGK ini selaku
Gubernur itu merekomendasi, tapi izinnya tetap di ESDM, di Dirjen
Minerba, nah ke Pak Gubernurnya rekomennya,” kata Direktur Penyidikan
KPK, Asep Guntur, Senin (2-12-2024).
Abdul Gani diduga menandatangani atau merekomendasikan
pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
ke Kementerian ESDM RI sekitar 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif
selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri
ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018.
Dari usulan-usulan tersebut, terdapat enam blok yang sudah
ditetapkan WIUP oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023. Enam blok
tersebut yakni Blok Kaf; Blok Foli; Blok Marimoi 1; Blok Pumlanga;
Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan
lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga
dan Blok Lilief Sawai. KPK bakal mendalami rekomendasi pengurusan izin
hingga pelelangan WIUP tersebut yang diduga menjadi bancakan sejumlah
pihak.
Pemenang lelang Blok Kaf adalah PT Mineral Jaya Molagina,
anak usaha PT Mineral Trobos. Komisaris PT Mineral Trobos adalah David
Glen Oei (DGO) yang sudah diperiksa KPK.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif
alias Ucu sebagai tersangka. Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani
Kasuba terkait usulan penetapan puluhan wilayah izin usaha
pertambangan (WIUP).
Terdapat puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya
diloloskan oleh Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan
Muhaimin Syarif.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sempat
mengatakan Muhaimin Syarif memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk
diloloskan di wilayah Maluku Utara. Muhaimin Syarif bisa meloloskan
sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani
Kasuba. “Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang. Memang
perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen).
Ada yang miliknya dia (MS) ada yang miliknya David,” kata Asep.
Sementara Pegawai Kementerian ESDM, Cecep dalam
keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan
Negeri Ternate menyebut ada ratusan WIUP atau blok tambang yang diurus
terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah
Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM,
kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang
diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui. “107 usulan
penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan
itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita
sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan
yaitu saling tumpang tindih,” kata Cecep pada Kamis, 14 November 2024.
Abdul Gani sudah diadili atas kasus dugaan suap untuk
proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan
Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia divonis dengan pidana delapan
tahun penjara tulis cnni.
Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani
sejumlah Rp7 miliar. (bagus-01)
