
Jakarta, hariandialog.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Kls 1A Khusus melalui majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menggelar sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Ika Perdana SH MH kepada sembilan orang terdakwa pembobol BRI cabang Matraman Jaktim, hingga mengalami kerugian Rp.7,15 milliar, Kamis (29/11/2024).
Sidang kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap 9 orang terdakwa di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam tuntutannya, Jaksa Bayu Ika Perdana membacakan tuntutan hukuman kepada 9 orang terdakwa kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam tuntutan mengatakan bahwa 9 terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembobolan terhadap rekening nasabah BRI Kantor Kas BNPB Matraman Jakarta Timur.
Oleh karena itu, maka kepada masing-masing terdakwa harus dijatuhkan hukuman sesuai dengan peran yang dilakukan para terdakwa.
‘Lama Tuntutan kepada Para Terdakwa‘
1. Tuntutan pidana penjara terhadap Habib Wikadiputra selama satu tahun dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
2. Tuntutan pidana penjara terhadap Taniya Ummu Hanie selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 20 juta, subsider satu bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
3. Karmansyah Lili selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
4. Feliks Multiwijaya selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
5. Ari Abdul Barri selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
6.Yosi Muhammad Nur selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
7. Tuntutan pidana penjara terhadap Denanjar Maulana selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan.
8. Sani Rahman selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
9. Oky Adi Putra selama empat tahun dan denda Rp 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Majelis Hakim memberikan kepada para penasihat hukum terdakwa selama sepekan untuk menyusun pledoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman JPU.
‘Perlu diketahui Tiga Terdakwa Kembalikan Uang’
Diumana pada persidangan, Senin (18/11/2024), tiga orang terdakwa yakni Taniya Ummu Hanie, Habib Wika Diputra dan Feliks Multiwijaya mengembalikan uang kepada pihak BRI dalam persidangan. Dimana Taniya Ummu Hanie mengembalikan Rp50 juta, Habib Wika Diputra Rp15 juta dan Feliks Multiwijaya Rp.350 juta. Total Rp415 dikembalikan oleh ketiga terdakwa yang menjadi bagian mereka dalam kasus tersebut. (hnb)
