Jakarta, hariandialog.co.id.- “Ini namanya nasib sial saya.
Dan betul yang disampaikan Ibu saya bahwa ini adalah apesnya saya.
Pacar yang sempat menikmati HP tertinggal, ya saya yang menanggung
deritanya dengan mendekam di penjara selama 1 tahun sesuai putusan
hakim,” kata Muhammad Ali kemarin, 9 Desember 2024 di PN Jakarta
Selatan.
Ali panggilan akrab Muhammad Ali yang sebelum ditangkap
sehari hari sebagai pengemudi mobil online alias grab, bercerita
kepahitan hidupnya dan benar-benar sial.
Pada 20 Agustus 2024, dia mendapat penumpang dari sebuah
rumah makan di daerah Ampera, Jakarta Selatan minta di order untuk ke
Kota Kasablanka, di Tebet, Jakarta Selatan yang terakhir diketahui
bernama Lili Sudeana.
Belum lama berjalan kendaraan yang dikemudikan sang
penumpang dari kursi belakang meminta tolong di casin Hanphonenya
karena habis battaray. Dengan pelayanan prima Ali menyolokkan ke
tempat casan mobil yang dikemudikan disamping pengemudi.
Sesampai di Kota Kasablanka, penumpangnya wanita itu
turun. Setelah turun diapun meneruskan perjalanan ke arah Duren Sawit
Buaran untuk menemui pacarnya bernama Riyana.
Setelah bertemu, Ali mengajak pacarnya naik mobil yang
dikendarainya dan disitulah sang pacar mengambil Handphone sambil
mengatakan enak benar punya HP dua. Saat itulah Ali sadar bahwa HP
tersebut adalah milik penumpang wanita yang diantar ke Kota
Kasablanka.
Tiba-taba sang penumpang wanita yang bernama Lili Sudeana
itu melaporkan dirinya ke Polres Jakarta Selatan sebagai pencuri.
Sementara setelah dilaporkan Ali mencari sang pacar yang bernama
Riyana itu dan beberapa hari kemudian ketumu dan sudah menjadi pelaku.
Langsung ditahan dan diadili di PN Jakarta Selatan.
Ali mengaku tidak menikmati barang berupa HP yang disebut
dicuri. Karena kembali kepada pemiliknya Lili Sudeana.
Namun, Jaksa Wiwin Haryati menuntutnya dengan pidana
penjara selama 1 tahun dipotong selama berada di dalam tahanan
sementara dan Majelis hakim juga menghukumnya dengan pidana penjara
selama 1 tahun. Padahal, tidak dinikmati karena HP tersebut sudah
kembali kepada pemiliknya Lili Suydeana. (tob-01)
