Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa
total 22 pejabat perusahaan Singapura terkait kasus korupsi tata
kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode
2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar
mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus di Singapura sejak Senin, 2 Juni hingga Rabu, 4
Juni 2025 “Penyidik pada Jampidsus saat ini sudah berada di Singapura
dan akan melakukan pemeriksaan sampai tanggal empat,” ujarnya kepada
wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Harli mengatakan sedianya penyidik telah memanggil sejumlah
saksi dari perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan di Indonesia.
Akan tetapi, mereka menolak hadir dengan alasan yurisdiksi. “Oleh
karenanya, kita melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk
saat ini koordinasi dari atase kejaksaan yang ada di Singapura dengan
pihak Singapura. Supaya pihak-pihak yang kita panggil ini mau
memberikan keterangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan puluhan saksi itu nantinya
akan diperiksa penyidik terkait pengadaan minyak mentah dengan kontrak
kerja.
“Inilah yang menjadikan yang bersangkutan sangat esensial untuk
didalami lebih jauh karena memang banyak hal yang harus dipertanyakan
oleh pendidik,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang
tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak
swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT
Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara
korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor
minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian
impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar
Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126
triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun,
tulis cnni. (tob-01)
