Jakarta, hariandialog.co.id.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi di kasus dugaan
korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT
Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam
keterangan tertulisnya pada Senin, 2 Juni 2025.
Ketiga saksi itu antara lain Heri Poernomo (HP) merupakan
pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktur Pembinaan Program Minyak
dan Gas Kementerian ESDM periode 2007-2013; Bayu Satria Pratama (BSP)
Analisis Program Cadangan Strategis Migas tahun 2006-2014; serta Bayu
Wahyudiono (BW) yang merupakan pensiunan PNS.
Adapun sebelumnya KPK memeriksa enam mantan pejabat PT
Pertamina. Mereka diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi LNG.
“Kemarin, Senin, 6 Januari, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah
Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui
keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2025.
Adapun enam mantan pejabat PT Pertamina itu antara lain VP
LNG PT Pertamina periode 2019-2024 Achmad Khoiruddin; VP SPBD PT
Pertamina periode Agustus 2013-Mei 2014 Ginanjar; Manager Legal
Services Product PT Pertamina periode Oktober 2013-Juni 2016 Cholid;
Operation Manager PPT ETS periode September 2016-Mei 2021 Bayu Satria
Irawan; International Director PPT ET Singapore periode Januari
2017-Januari 2020 Mochamad Harun; serta Direktur Pemasaran dan Niaga
PT Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta.
Dalam kasus korupsi di Pertamina ini, mantan Direktur
Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah
divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi
asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja
sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta.
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis
mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp
500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG. “Menjatuhkan pidana
kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun
dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar
Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam
dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero)
tahun anggaran 2011-2021. Penetapan tersangka ini diperoleh dari hasil
pengembangan penyidikan. “Dua tersangka penyelenggara negara dengan
inisial HK dan YA,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung
Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024, tulis tempo.
(han-01)
