Medan, hariandialog.co.id.- Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan
Februanto mengungkap hasil penyidikan kasus pembacokan jaksa Kejari
Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat belum
ada keterlibatan orang lain, selain tiga tersangka yang sudah
ditangkap.
Ketiga tersangka yang ditangkap ialah Alpa Patria Lubis alias Kepot
terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan
Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.
Whisnu menyebut, sejauh ini hasil penyidikan yang dilakukan penyidik
belum ada mengarah keterlibatan Edy Suranta Gurusinga alias Godol,
seperti yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Kejaksaan
Agung.
Ketiga tersangka juga mengaku tidak tahu menahu tentang Edy Suranta Gurusinga.
“Mereka tidak tahu. Pelakunya hanya tiga, ada yang membacok,
membonceng dan yang memerintah itu di Kepot,”kata Irjen Whisnu
Hermawan Februanto, Selasa (3/6/2025).
“Belum tahu. Tidak ada sampai kesana. Sampai saat 3 orang ini saja,”sambungnya.
Ditanya motif pembacokan, Kapolda enggan membeberkan.
Selain itu, pihaknya juga tidak ada memeriksa Godol karena sejauh ini
belum ada keterkaitan.
“Masalah motif nanti akan di ungkap di persidangan. Godol, kami tidak
ada memeriksa godol karena kan Godol ditangkap oleh teman-teman
Kejaksaan dan dimasukkan ke lapas.”
Diketahui, Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka terkait
pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan
staf tata usaha Acensio Silvanov Hutabarat yang terjadi pada Sabtu 24
Mei kemarin.
Ada 3 orang yang ditangkap, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot
terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan
Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.
Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto mengatakan dugaan motif
kliennya membacok jaksa dan staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli
Serdang lantaran kesal dimintai burung peliharaan.
Permintaan Jhon Wesli Sinaga diduga berlangsung sepekan sebelum
kejadian. Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang
suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.
Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak
mengiyakan ataupun menolak.
Namun permintaan ini diduga yang membuatnya gelap mata menyuruh
eksekutor membacok korban.
Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta. Namun
Jhon meminta burung yang bagus.
Akan tetapi pada Sabtu 24 Mei, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli
janjian mau memancing bersama.
“Memuncaknya kemarin permintaan burung tidak diiyakan dan tidak
ditolak,”kata Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto, di Polda
Sumut, Senin (26/5/2025).
“Burung tidak ditentukan, cuma katanya yang bagus. Seminggu lalu,”sambungnya.
Dedi menjelaskan, kliennya saling kenal dengan jaksa Kejari Deli
Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga.
Ada beberapa perkara yang Alpa disebut-sebut ditangani Jhon mulai dari
penganiayaan dan pengerusakan.
Jhon, lanjut Dedi, memang bukan jaksa yang tercatat sebagai jaksa yang
menangani. Namun ketika sidang, Jhon diduga maju sebagai jaksa
pengganti.
Dalam perjalanan kasusnya, Jhon disebut meminta uang kepada kliennya
dan diberikan beberapa kali mulai dari Rp 60 juta, 40 juta dan Rp 30
juta secara tunai.
Namun yang terakhir kali, sepekan sebelum jaksa dibacok pada 24 Mei
kemarin, Alpa diduga dimintai burung peliharaan.
Sehingga Alpa kesal hingga akhirnya menyuruh tersangka Surya Darma dan
Mardiansyah untuk membacok 2 korban.
“Pernyataan klien saya, ada 60 juta, 40 juta dan 30 juta. Terakhir,
permintaan burung, dan dia merasa kesal.”
Melalui keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Deli serdang membantah
adanya permintaan uang yang dilakukan Jaksa Kejari Deli Serdang Jhon
Wesli Sinaga.
“Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Tegas
mengatakan bahwa hal tersebut Tidak Benar dan Mengada-ngada,”kata
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, dalam keterangan
tertulisnya.
Boy menyebut, berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara
(SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, semua perkara Alpa Patria yang
ditangani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak Tahun 2013 sampai
dengan Tahun 2024, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani
kasus yang berhubungan dengan tersangka Alpa.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang disebut bekerjasama dengan pihak-pihak
terkait melakukan pendalaman motif sebenarnya dari pelaku.
“Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih tetap berpegangan bahwa motif
pelaku adalah terkait dengan balas dendam dalam hal kasus yang
ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga.”
Sebelumnya, dua orang pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang dibacok
oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat berada di ladang kebun sawit di Desa
Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu
(24/5/2025).
Kedua korban yakni Jhon Wesli Sinaga sebagai Jaksa Kejari Deli Serdang
dan Acensio Silvanov Hutabarat, staf tata usaha Kejaksaan Deli
Serdang.
Selama ini Jhon Wesli Sinaga sebagai seorang Jaksa senior di Kejari
Deli Serdang sedangkan rekannya Acensio merupakan seorang pengawal
tahanan.
Kedua korban mengalami luka bacok serius pada tangan dan lengannya.
Kejadian pembacokan ini terjadi pada sekira pukul 13.30 WIB, saat
korban Jhon Wesli sedang memanen sawit di ladangnya.
Ketika berada lokasi, dua orang dengan menggunakan sepeda motor
langsung menyerang kedua korban.
Pelaku tak diketahui namanya mengeluarkan senjata tajam jenis parang
untuk menyerang korban.
Akibatnya, kedua korban mengalami luka serius di lengannya, tulis
tribun. (pas-1)
