

Desman Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Indramayu, (Sebelah Kiri), dan Rismanto kepala Cabang BSI Indramayu (Sebelah kanan).
Indramayu,hariandialog.co.id-dengan tidak samanya nilai kontrak untuk pembangunan Gedung Mess Pegawai dan Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu di BTN Lama jalan Senam Tera Kelurahan Karanganyar Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Antara Kontraktor dengan pihak Kejari Indramayu, dimana kontraktor saat ditanya Dialog nilai kontrak yakni sebesar Rp.1,5 Miliar, sementara pihak Kejari Indramayu saat dikonfirmasi Dialog kantornya sebesar Rp.2,3 Miliar. Membuat Komunitas Masyarakat Pers Anti kekerasan dan Korupsi (Kompakk). Menyoroti masalah ini karena ada kejanggalan.
Karena tidak adanya Papan proyek atas proyek pembangunan Gedung Mess Pegawai dan Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Seksi Kejaksaan Negeri (Kejari), sehingga Wartawan Dialog menyelusuri baik ke pihak Kejari Indramayu maupun ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
Seperti halnya disampaikan Desman Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Indramayu, saat ditanya nilai Kontrak atas pembangunan Gedung Mess Pegawai dan Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Seksi Kejaksaan Negeri (Kejari). Nilainya sebesar Rp.2,3 Miliar. Dimana nilai sebesar itu untuk membangun Mess, Rumah Dinas Kasi Halaman dan Pagar Gedung. Adapaun saat ditanya knapa ada perbedaan nilai kontrak antara Kontraktor dengan pihak Kejari, Desman mengatakan “silahkan tanyakan lagi ke pihak Kontraktornya”. ujar Desman didampingi Ari Prasetyo Kepala Seksi Intel Kejari Indramayu pekan Kemarin.
Dikatakan Desman, hibah proyek Mess Kejari Indramayu tersebut itu diperoleh dari BSI, berasal dari hasil usulan atau permohonan dalam hal lembar jaring kemana saja usualan yang kami sebarkan salah Satunya ke BSI, dan permohonan juga ke bank-Bank lain. Artinya kami mendapatkan Hibah atas Proyek tersebut itu hasil dari pada usulan atau permohonan di beberapa Bank. Yang kebetulan BSI yang menyetujui usualan kami. Tuturnya.
Desman menambahkan, adapun masalah pembayaran atas proyek tersebut iyu urusanya anatar kontraktor sengan pihak BSI. Kami selaku pihak Kejaksaan yang memperoleh atas manfaat pembangunan proyek tersebut, nantinya kami akan menerima atau berita acara serah terima Hibah atas Mess tersebut setelah proyek itu selesai dan sudah bisa digunakan, pungkasnya.
Sementara itu ditempat terpisah Kepala Cabang BSI Indramayu Rismanto, saat dikonfirmasi mengatakan, nilai kontrak pembanguna Mess Kejari Indramayu tersebut nilai kontraknya sebesar Rp. 2,3 Miliar. Dan nilai kontrak tersebut untuk pembayaran kepada Kontraktor itu pihak kami BSI dengan model bekerja dulu terus dibayar by progress. Dan perlu diketahui bahwa Kontraktor yang mengerjakan proyek ini, sudah terdaftar di internalnya BSI dan masuk List vendor rekanan otomatis dananya masuk ke Vendor. Saat ditanya, “ kalau begitu tidak mungkin dong Kontraktor saat ditanya wartawan mengatakan nilai Kontraknya sebesar Rp.1,5. Miliar. ? Rismanto tidak mau menjawab karena dirinya tidak tahu.ujar rismanto saat ditemui di Rumah makan Panorama Indramayu.
Saat ditanya Kontraktor yang sekarang membangun Mess Kejari tersebut apakah hasil lelang tender atau bagaimana, Rismanto menjawab bahwa dirinya tidak tahu Karena saya hanya meneruskan saja, karena saya menjadi Kepala Cabang BSI Indramayu bulan Juni 2025, sementara proyek tersebut sudah ada, Kontraktor itu memeperoleh hasil lelang tender itu tidak tahu karena saya melanjutkan saja, katanya.
Saat ditanya Rismanto selaku kepala Cabang BSI Indramayu pernah ketemu pihak Kontraktor atau Royani, Ia menjawab pernah dan lebih dari satu kali.
Juga Dialog saat menanyakan, terkait usulan dari Kejari Indramayu untuk pembangunan Mess Kejari tersebut yang memutuskannya siapa ? Rismanto mengatakan, bahwa kami Cabang BSI Indramayu ini Hirarki sampai Pusat, dan saya saat itu sudah diputus dan saya hanya meneruskan, jadi yang memutuskan disetujuinya Kejari Indramayu mendapatakan Hibah itu saya tidak tahu, tandasnya.
Sementara Ketua Kompakk Indramayu, Dadang Hermawan, terkait adanya perbedaan yang diterima Dialog atas Informasi nilai Proyek yang sampaikan Pihak Kontraktor sebesar Rp.1,5 Milar sementara kalau dari pihak Kejari Indramayu dan pihak BSI Cabang Indramayu sebesar Rp. 2,3 Miliar, ini perlu didalami, karena bisa saja ternyata ada dugaan tindak Pidana Korupsi.”Kompakk dalam waktu dekat akan melayangkan Surat ke BSI Pusat, atas permasalahan proyek Mess kejari ini, tentunya akan ditindak lanjuti untuk dilaporkan ke Aparat penegak Hukum (APH). Karena proyeknya adalah Mess kejari Indramayu, kami akan melaporkan ke Kepolisian, atau bila perlu kalau kita adukan KPK” tandasnya. (dadang)
