Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengancam
memiskinkan koruptor dengan mengejar aset-aset hasil tindak pidana
korupsi yang telah merugikan perekonomian negara. ST Burhanuddin
mengatakan cara yang dapat dilakukan tidak hanya melalui upaya
represif dengan hanya memasukkan para pelaku ke dalam penjara.
Menurut dia, diperlukan upaya lain yakni penegakan hukum
dan pemberantasan korupsi yang dilakukan mampu mengembalikan kerugian
negara yang ditimbulkan. “Yang perlu menjadi perhatian, paradigma
penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan
bagaimana memasukkan pelaku ke penjara. Padahal dengan memasukkan
pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar
bebas dari korupsi,” kata ST Burhanuddin saat memberikan kuliah umum
Sound of Justice Road to Campus dengan tema “Demi Indonesia Tanpa
Korupsi” yang diselenggarakan oleh Jaksapedia di Universitas
Airlangga, Surabaya, Ahad, 27 Agustus 2023, dikutip dari keterangan
resmi tulis tempo.co.
Menurut ST Burhanuddin, modus operandi tindak pidana
korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian negara yang
semakin besar. Hal ini, kata dia, telah mengubah mindset Kejaksaan RI
dalam penanganan dan pemberantasannya. Bahkan, ujar ST Burhanuddin,
Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian
perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian
negara itu sendiri.
ST Burhanuddin juga memaparkan kinerja Kejaksaan dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi hingga periode 2023. Berdasarkan
catatannya, Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117
perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak
3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp 152,2 triliun
dan US$ 61,9 Juta.
Penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan
padafollow the suspect dengan mengejar, mencari dan memenjarakan
pelakunya saja. Melainkan juga dengan pendekatan follow the money.
Tujuannya untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Pendekatan
follow the asset juga untuk merampas aset-aset yang berasal dari
tindak pidana korupsi itu sendiri.
Menutup kuliah umumnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya
sinergi dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan
tinggi. Sebab, pendidikan turut berperan melahirkan pemikir besar dan
mencetak generasi antikorupsi. Selain itu, pendidikan penting dalam
menumbuhkan kesadaran dan mengubah mindset bagi setiap individu untuk
tidak melakukan korupsi.
“Mengingat perguruan tinggi sebagai agent of change (agen
perubahan) dinilai memiliki peran strategis, Kampus Universitas
Airlangga diharapkan menjadi salah satu tempat pendidikan bagi calon
calon jaksa di masa depan yang akan meneruskan estafet kepemimpinan
kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata
Jaksa Agung. (han).
