Jakarta, hariandialog.co.id.-
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan
Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dalam kasus dugaan korupsi
di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) dalam pengadaan barang
truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
“Hari ini bertempatan di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik
menjadwalkan pemanggulan dan pemeriksaan saksi” ujar Kepala Bagian
Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan terrulisnya, pada Senin,
28 Agustus 2023.
Selain Direktur CV Delima Mandiri, KPK juga turut memeriksa
Ari Mustofa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan Basarnas dalam
kapasitasnya sebagai Pejabat Pebuat Komitmen serta Tim Pokja Basarnas
periode 2012-2018.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Politikus PDIP sekaligus eks
Sekertaris Utama Badan SAR Nasional (Basarnas) 2009 -2015 , Max Ruland
Boseke dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang Truk angkut
personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 dilingkungan Basarnas
RI.
Max Ruland diperiksa oleh Tim Penyidik bersama dengan Analis Kebijakan
Ahli Madya, Suhardi; dan Humas badan SAR sekaligus Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Basarnas tahun 2012-2018, Anjar Sulistiyono. Para saksi
diperiksa untuk mendalami proses lelang dan anggarannya, serta
pengaturan dalam pemenangan lelang tersebut.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait
dengan proses pelaksanaan lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran
hingga adanya dugaan pengaturan untuk memenangkan perusahaan
tertentu,” kata Ali Fikri tulis tempo.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi dari dalam
tubuh Basarnas. Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Indonesia, Agus
Haryono, dan Pegawai bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas, Ade
Dian Permana sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah
saksi dari perusahaan swasta yang disinyalir memiliki hubungan dengan
tender proyek lelang dua pengadaan barang basarnas tersebut, Tim
Penyidik KPK memeriksaan Direktur PT Lanba Wisesa, Ruhut Ehy W; dan
seorang Wirausaha, Yayuk Rahayuning.
Tim Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan sebelumnya
kepada Dua orang Direktur Perusahaan, yaitu Tandiono Sinaryufo,
Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya; dan Loveray Stanly Rayco Sanger,
Direktur PT Omega Raya Mandiri. Turut diperiksa juga sebelumnya
sebagai saksi adalah Pemimpin Outlet/ KCP BNI Grand Indonesia, Vivi
Wachyuni; dan Supervisor CSO Bank BNI Cabang Menteng, Maemunah.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka. “Ketika proses
penyidikan dirasa cukup maka akan kami umumkan para tersangka, para
tersangka dari sipil dari penyelenggara negara dan swasta.” Jelas Ali
Fikri. (han).
