Jakarta, hariandialog.co.id.- Sejumlah saksi kembali diperiksa tim
penyidik KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi
Pramono (AP). Salah satu saksi yang kembali dipanggil penyidik hari
ini adalah Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman.
“Hari ini (28/8) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim
Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28-08-2023).
Selain Yusuf, KPK juga memanggil saksi lain bernama
Radiman. Saksi tersebut diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Ali belum merinci apa saja yang digali tim penyidik KPK
kepada dua orang saksi tersebut. Pihak KPK hanya menyebut keduanya
akan didalami keterangannya sebagai saksi di kasus gratifikasi dan
pencucian uang Andhi Pramono. “Penyidikan perkara dugaan penerimaan
gratifikasi dan TTPU di Ditjen Bea-Cukai dengan tersangka AP,” ujar
Ali tulis dtc
Pemanggilan oleh KPK hari ini adalah panggilan kedua bagi
Yusuf. Yusuf sendiri sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Kamis
(10/8).
Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono
berawal dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala
Bea Cukai Makassar itu di media sosial. KPK lalu memanggil Andhi
Pramono untuk dimintai klarifikasi soal asal-usul kekayaannya.
Hasil klarifikasi itu rupanya menemukan sejumlah
kejanggalan mengenai kekayaan dari Andhi Pramono. Kasus itu lalu
dinaikkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya
menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sejauh ini, penerimaan gratifikasi Andhi Pramono yang
terungkap senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh
Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.
Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal
pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total
aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar. (han).
