Jakarta, hariandialog.co.id.- – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Aurora Magdalena mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus
dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam
cair. Aurora mengatakan kerugian negara sebesar USD 113 juta.
Hal itu disampaikan Aurora Magdalena saat dihadirkan jaksa
sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026). Terdakwa
dalam sidang ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto,
dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas
Pertamina, Yenni Andayani. “Sehingga total keseluruhan adalah USD
113.839.186,60. Itu total kerugian yang dialami oleh pihak PT
Pertamina yang tahun 2020-2021?” tanya jaksa.
Jaksa mendalami perhitungan kerugian pembelian per kargo LNG
Corpus Christi Liquefaction. Aurora mengatakan nilai per kargonya
berbeda. “Per kargo itu nilainya beda-beda ya? Ada kodenya ya?” tanya
jaksa.
“Iya, per kargo nilainya berbeda-beda dan nilai volumenya
juga berbeda-beda dan ini sudah dijadwalkan setahun sebelumnya berapa
kargo yang akan dikirimkan, dan berapa yang Pertamina bersedia untuk
mengambil atau memutuskan untuk tidak mengambil. Dan Pertamina untuk
memutuskan tidak mengambil harus melaporkan dua bulan sebelum jadwal
pengiriman kargo tersebut,” jawab Aurora.
Selain Aurora, jaksa menghadirkan auditor BPK Arlin Gunawan
Siregar. Arlin mengatakan perhitungan kerugian negara dalam kasus LNG
tak perlu menunggu kontrak kerja sama selesai. “Artinya tidak harus
menunggu kontrak itu selesai ya baru dilakukan perhitungan ya?” tanya
jaksa.
“Iya, jadi sejalan dengan yang tadi karena bisa dihitung
kargo per kargo, ya kita tidak perlu kemudian harus menunggu kontrak
ini 20 tahun selesai dulu, baru bisa dihitung,” jawab Arlin.
Dakwaan
Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua terdakwa baru kasus korupsi
pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair merugikan
negara USD 113 juta. Kedua terdakwa itu ialah mantan Direktur Gas PT
Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business
Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,
Selasa (23/12/2025). Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut
bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen
Agustiawan, yang sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus ini.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen
Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016
serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD
113.839.186 (USD 113 juta),” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan angka kerugian itu didasari pada laporan
hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa mengatakan pembelian gas
itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga
Pertamina perlu membeli gas dari AS.
Jaksa mengatakan izin prinsip terkait pengadaan LNG itu
dikeluarkan Karen tanpa pedoman pelaksanaan pengadaan LNG. Pengadaan
LNG itu, kata jaksa, dilakukan berdasarkan best practice yang selalu
dilakukan Pertamina sebagai seller LNG bagian negara.
Setelah melalui berbagai proses negosiasi dan proses
pembahasan internal, pembelian gas pun dilakukan oleh Pertamina kepada
Corpus Christi Liquefaction LLC. Padahal, kata jaksa, Pertamina belum
memiliki pembeli tetap LNG di pasar domestik yang akan menyerap atau
membeli LNG dari perusahaan AS tersebut.
Jaksa mengatakan pembelian LNG itu tak disertai dengan
analisis atau perhitungan keekonomian secara final. Kondisi itu
menyebabkan terjadinya kelebihan atau oversupply LNG.
Jaksa mengatakan Pertamina kemudian menjual LNG impor yang
surplus itu kepada pembeli di luar negeri pada 2019-2023. Jaksa
mengatakan total biaya pembelian 18 kargo LNG Corpus Christi
Liquefaction yang dikeluarkan Pertamina berjumlah USD 341.410.404 dan
Pertamina menjualnya secara rugi dengan nilai penjualan USD
248.784.764.
Jaksa mengatakan Pertamina mengalami kerugian dari praktik
jual beli tersebut senilai USD 92.625.640. Jaksa juga mengatakan ada
uncommitment cargo sehingga menyebabkan Pertamina harus membayar
suspension fee USD 10.045.980.
Jaksa pun mengatakan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan
kerugian negara USD 113.839.186. Jumlah itu setara Rp 1,9 triliun jika
didasarkan pada kurs saat ini, tulis dtc. (far-01)
