Bali, hariandialog.co.id. – Sebanyak 270 warga negara asing (WNA) di
Bali mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Hal itu lantaran
adanya konflik di Timur Tengah.
Dilansir detikBali, Selasa (10/3/2026), sebanyak 35 WNA yang
terdampak pembatalan penerbangan akibat situasi di Timur Tengah serta
memenuhi syarat administrasi kedaruratan mendapatkan pembebasan biaya
overstay. Data ini terhitung sejak 28 Februari 2026 hingga 8 Maret
2026.
Tercatat sebanyak 40 penerbangan keberangkatan dari Bali
menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dibatalkan sejak 28 Februari hingga
8 Maret 2026.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen)
Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan institusinya
berkomitmen menangani situasi ini dengan pendekatan humanis. Tetapi
tetap tegas sesuai aturan yang berlaku. “Imigrasi Bali berkomitmen
penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian
yang mudah dan cepat. Namun, di saat yang bersamaan,” kata Sengky.
“Kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan
ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap
kondusif dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan,” tambahnya,.
(onan-01)
