
Jakarta, hariandialog.co.id.– Bangunan Flat Rumah Dinas Hakim yang di Jalan Raya Ragunan, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan diduga tanpa Izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Semua bangunan harus ada izinnya dari pemerintah setempat. Jadi salah bila ada bangunan terkhusus milik pemerintah tidak mengantongi izin dari Citata, Jakarta Selatan. Dan tersebut penting buat penguna tersebut dikemudian hari. Disamping itu ada pemasukan ke negara atau le Kas Daerah dari retribusi pendirian bangunan tersebut,” jelas salah seoran petugas Satpol PP dan Petugas Citata yang ditemui dikantor Kecamatan Pasar Minggu.
Menurut petugas Satpol PP maupun Petugas Citata yang ditemui kemarin, 13 April 2026, pagi, menyebutkan sangat tidak beralasan bila pemilik bangunan tidak mencantumkan izin tertulis terkait nomor dan tanggal serta nama pemilik bangunan. “Jadi patut di duga bangunan Flat Rumah Dinas Hakim sudah patut dan harus punya izin demi keselamatan para penghuninya,” lanjutnya.

Seperti temuan di lokasi bangunan tidak tampak ada PBG dari Sudin Jakarta Sekatan atau Dinas Citata Provinsi Jakarta. Buktiny, tulisan Proyek Flat Rumah Dinas Hakim, tidak terlihat transparan.. Spanduk besar tersebut dihalangi bahan bangunan.
Yang terlihat di spanduk atau papan proyek tersebut tulisan, ; biaya APBN Dipa Badan Urusan Mahkamah Agung nomor : 402/BUA.7/Sp/X/2025, alamat Jalan Ampera Raya Gang Sulastri, Jakarta Selatan, Waktu Pelaksanaan,Kontraktor PT Tata Guna Pratama, management kontruksi, konsultan Pengawas, dan managemen kontruksi.
Ketika dipertanyakan terkait izin dari bangunan Flat Rumah Dinas Hakim kepada Kepala Badan Urusan Admintrasi Pro.Dr.Soebandi, melalui WA, dijawab. “Nanti saya cek dulu ya. Namun, hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban nomor dan tanggal dari Citata baik tingkat Sudin Jakarta Selatan maupun provinsi DKI Jakarta. (tob)
