Jakarta, hariandialog.co.id.- Joint operation Kantor Wilayah (Kanwil)
Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak
berhasil menggagalkan penyelundupan 861 paket rotan di Pelabuhan
Dwikora Pontianak yang akan diberangkatkan ke Tiongkok. Paket rotan
tersebut dikemas dalam 8 kontainer berukuran 20 feet.
“Modus eksportir adalah memberitahukan jenis barang dalam
dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) secara tidak benar. Dalam
PEB diberitahukan sebagai kelapa (coconut) dengan tujuan negara
Tiongkok, tetapi hasil pemeriksaan kedapatan rotan,” ujar Kepala
Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Beni
Novri dalam keterangan tertulis, Selasa, baru baru ini.
Hal itu ia sampaikan konferensi pers di Lapangan Pelindo
Pontianak. Dia menekankan rotan merupakan salah satu barang yang
dilarang untuk diekspor. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang
yang Dilarang untuk Diekspor.
Atas penyelundupan rotan ini, eksportir melanggar pasal 103
huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Regulasi ini
menyatakan ‘setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean
dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan terancam
pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama delapan
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling
banyak Rp 5 miliar’. (abian-01)
