Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK mengungkap mantan Kepala Bea Cukai
Makassar Andhi Pramono membeli rumah senilai Rp 20 miliar di Jakarta
Selatan. Padahal harta yang dilaporkan Andhi dalam Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berjumlah Rp 14,8 miliar.
Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Andhi juga sudah ditahan KPK dan dipecat sebagai ASN Kementerian
Keuangan.
KPK mengungkap Andhi diduga menerima uang Rp 28 miliar
sejak 2012. Duit itu diduga merupakan fee dari para pengusaha
ekspor-impor yang mendapatkan rekomendasi dari Andhi untuk aktivitas
bisnisnya. Andhi diduga bertindak sebagai broker untuk para pengusaha.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp
28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ucap
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023) tulis dtc.
Andhi diduga menggunakan rekening orang lain untuk menampung
uang gratifikasi itu. Selain itu, Andhi diduga menyamarkan uang
gratifikasi lewat pembelian sejumlah aset.
Alexander mengatakan Andhi membeli rumah mewah di kawasan
Pejaten, Jaksel. Selain itu, Andhi membeli polis asuransi hingga
berlian. “Dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian
senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan
pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp 20 miliar,”
ucapnya.
Rumah Rp 20 miliar Andhi itu tak dada di dalam LHKPN-nya.
Andhi tercatat telah melaporkan harta kekayaannya selama tahun 2022.
Dalam LHKPN itu, tercatat Andhi memiliki 15 bidang tanah dan bangunan
senilai Rp 7,1 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Batam,
Salatiga, Bekasi, Bogor, Banyuasin, dan Jakarta Pusat. Tak ada rumah
di Jakarta Selatan seperti yang disebut KPK dibeli Andhi senilai Rp 20
miliar dalam kurun 2021-2022.
Andhi juga melaporkan 13 unit kendaraan senilai total Rp 1,8
miliar, harta bergerak lainnya Rp 711 juta, surat berharga Rp 4,2
miliar, serta kas dan setara kas Rp 944 juta. “Total harta kekayaan Rp
14.874.696.414 (Rp 14,8 miliar),” demikian tertulis dalam LHKPN Andhi
tahun 2022. (tur).
